LK3 Tempat Menampung Persoalan Anak dan Keluarga

LK3 Tempat Menampung Persoalan Anak dan Keluarga

radartasik.com, RADAR TASIK — Rentannya persoalan kesejahteraan sosial dalam keluarga, menuntut pemerintah setempat dan stakeholder terkait memastikan perlindungan dan pendampingan bagi anak yang tersandung beragam persoalan.


Menindaklanjuti Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2017, Dinas Sosial Kota Tasikmalaya membentuk Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang bergerak dalam mendampingi persoalan keluarga. Mulai dari hubungan antara orang tua dan anak, sampai persoalan anak yang malas sekolah pun, bisa ditangani lembaga tersebut.

Ketua LK3 Kota Tasikmalaya, Lilis S mengatakan LK3 sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu. Setiap tahunnya tidak kurang 45 kasus didampingi dan dikawal sampai tuntas. Lembaga tersebut terdiri dari penanggung jawab yakni Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial, pegiat sosial dan tenaga profesional sampai melibatkan pekerja sosial berlatar belakang medis beragam bidang, sampai dengan pihak kepolisian ini.

Mereka eksis mengadvokasi dan mendampingi sejumlah keluarga yang mengalami persoalan kesejahteraan sosial. ”Lembaga ini sudah berjalan sejak 2011, mungkin masyarakat umum masih belum familiar dengan LK3. Padahal, kita bermitra dengan PPA, KPAD dan juga P2TP2A. Penanganan kasus sampai terminasi dan case confrence, melibatkan beragam stakeholder dan tenaga ahli yang menangani setiap kasusnya,” tutur Lilis kepada Radar.

Keseriusan pemkot, lanjut Lilis, tidak sebatas membentuk lembaga tersebut saja. Melainkan, pada November 2021, jajaran pengurus lembaga diberikan surat keputusan (SK) langsung dari wali kota, dalam memperkuat legitimasi LK3 bertugas membantu persoalan keluarga di tengah masyarakat. ”Alhamdulillah sebelumnya SK kita itu dari dinas, sekarang sudah setaraf dengan KPAD dan P2TP2A dengan SK yang diberikan dari Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf. Ini keseriusan Dinas Sosial dalam mendorong perlindungan dan pendampingan anak menghadapi persoalan,” ujarnya.

Dia menceritakan kelebihan LK3 tidak sebatas menangani anak yang tersandung kasus hukum. Pendampingan yang dilakukan mencakup konsultasi, bimbingan sampai advokasi dan terapi.

Supaya memastikan hak-hak setiap anak di Kota Tasikmalaya terpenuhi. ”Waktu dekat ini kami juga akan maraton ke setiap kecamatan menyosialisasikan pentingnya pencegahan dan pola didik atau asuh anak. Agar lingkungan mendukung tumbuh kembang semakin baik,” harap Lilis.

“Selain itu juga menyosialisasikan peranan dari LK3, supaya masyarakat yang mengalami persoalan tidak bingung melapor ke mana. Kami pun menjamin proses dan tahapan dari setiap treatment yang dilakukan dijamin kerahasiaannya, dalam memastikan kondisi kejiwaan korban saat ditangani tidak terdampak,” lanjutnya.

Sejak awal tahun ini, Lilis menjelaskan sekitar delapan kasus tengah ditangani LK3. Mereka tidak terpaku terhadap tahun anggaran kegiatan, melainkan menuntaskan suatu persoalan yang dihadapi anak maupun anggota keluarga, sampai benar-benar kembali stabil. ”Penanganan kasus terbaru kami seperti orang terlantar, anak yang memiliki orang tua ODGJ, kasus prostitusi, kekerasan seksual anak, KDRT, lakalantas anak di bawah umur. Yang terbaru sampai kita mengadvokasi diversi, sehingga anak yang mengalami lakalantas bisa kembali ke keluarga, dan melanjutkan sekolahnya melalui yayasan,” ujar Lilis.

Pihaknya pun sudah membangun Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya sampai Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Ketika ada kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur agar bisa kembali beraktivitas dengan keluarga. ”Insyaallah, sejauh ini kasus yang kami tangani belum sampai ada anak yang dipenjara, paling hanya direhabilitasi untuk memulihkan trauma atau psikisnya,” jelas dia.

Berbekal tagline Teman Bicara Keluarga, pihaknya siap menampung laporan maupun aduan berkenaan anak yang berbenturan dengan persoalan kesejahteraan sosial. Melalui hotline 085321555562.

Diharapkan masyarakat yang menemukan kondisi-kondisi semacam itu, bisa menginformasikan dan tidak salah melapor. ”Terkadang orang malu akan menceritakan persoalan internal keluarganya, tetapi jangan takut kita siap mendampingi dan berbagi beban dengan masyarakat. Yuk bicarakan setiap masalah pasti ada solusinya. Jangan dipendam apalagi dibiarkan dan menjadi kumulasi persoalan,” harapnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Hendra Budiman menjelaskan selama ini peran dinas menampung laporan baik dari warga, RT/RW, maupun para pekerja sosial di lapangan jejaring dinas. Pihaknya menyampaikan ke LK3 untuk dibahas dan dikaji agar dalam penanganan tidak salah treatment.

”Karena urusannya nanti ke psikologis dan traumatik anak. Maka saat ada laporan kita tindaklanjuti ke LK3 untuk dikaji dan di-assessment, menentukan treatment apa yang terlebih dahulu dilakukan supaya kasus yang terjadi bisa ditangani sampai tuntas,” ujarnya.

Tidak hanya pendampingan dan advokasi yang diberikan, bantuan stimulan pun diperhatikan. Sebagai wujud, hadirnya pemerintah dalam persoalan yang dihadapi anak di lingkungan keluarganya maupun sekitar.

“Tidak hanya bergerak menindaklanjuti ketika terjadi temuan kasus, LK3 pun masif melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan agar keluarga terutama anak tidak mengalami persoalan kesejahteraan sosial,” kata Hendra. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: