Pemkot Banjar Diminta Kembalikan TPP Guru Bersertifikasi

Pemkot Banjar Diminta Kembalikan TPP Guru Bersertifikasi

radartasik.com, BANJAR - Komisi III DPRD Kota Banjar telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Banjar agar mengembalikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN bersertifikasi. Rekomendasi itu dibuat berdasarkan hasil konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


“Kesimpulannya berkaitan dengan pemberian TPP bagi guru berdasarkan hasil konsultasi ke Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, kemudian ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan ke BPKAD Provinsi Jawa Barat bahwa secara regulasi tidak ada hambatan untuk tidak diberikannya TP tersebut kepada para guru ASN bersertifikasi di Kota Banjar. Hanya tinggal kebijakan kepala daerah terkait kemampuan keuangan, apakah akan dianggarkan lagi atau tetap dihapuskan,” kata Anggota Komisi III DPRD Banjar Gun Gun Gunawan Abdul Jawad, Minggu (6/3/2022).

Komisi III DPRD Banjar juga mendorong Pemerintah Kota Banjar mengembalikan TPP guru seperti semula dengan anggaran yang ada. Kesimpulan lainnya yakni berkaitan dengan PPPK Kota Banjar. Diharapkan kuota PPPK Kota Banjar untuk guru bisa diserap maksimal pada Tahun 2022 dan tidak mengganggu terhadap anggaran TPP guru.

“Komisi III merekomendasikan agar Badan Anggaran DPRD dapat melaksanakan rapat kerja dengan TAPD dengan melibatkan anggota Komisi III DPRD Kota Banjar yang masuk di Alat Kelengkapan Badan Anggaran DPRD untuk membahas anggaran terkait TPP guru, sehingga ada kejelasan dari hasil rapat internal Komisi III DPRD Kota Banjar dan rekomendasi terkait TPP guru ini,” kata Gun Gun.

Ketua PGRI Kota Banjar Dadang Darulqutni mengatakan alasan defisit konsekuensinya akan berbeda dengan keadaan regulasi yang saat ini menjadi akibat dihapusnya TPP guru bersertifikasi.

“Jika dasarnya UU, berarti selesai persoalannya. Tinggal penjelasan yang rinci dari aturan tersebut sehingga para guru bisa memahaminya. Tapi jika sifatnya kebijakan pasti akan menuai konflik apabila penghapusan TPP tetap dilaksanakan tanpa adanya penjelasan yang gambling,” ujarnya.

Ia memandang rekomendasi dari Komisi III DPRD terhadap kepala daerah dan eksekutif akan menimbulkan persepi. Bahwa tidak ada alasan hukum TPP untuk diberhentikan atau regulasi tidak mengatur penghapusan tersebut.

TPP tetap bisa diberikan tergantung kebijakan dan kemampuan daerah. “Dalam situasi seperti ini semestinya TAPD segera mengeluarkan keputusan yang tegas tentang hal tersebut. Kalau sekarang-kan sifatnya ngambang,” ujarnya.

Pendapat dari TAPD, kata dia, TPP tetap tidak bisa diberikan karena benturan regulasi. Sedangkan pemahaman guru-guru berdasarkan laporan singkat dari komisi III bahwa peluang TPP masih bisa diupayakan.

“Kita berharap persoalan ini segera ada kejelasan yang tegas agar tidak menimbulkan situasi yang kurang elok dan kegaduhan yang terus berkepanjangan,” katanya.

Sementara itu, pemkot teA­lah menghapus TPP guru ASN bersertifikasi tahun ini. Satu orang guru sebelumnya mendapat TPP sebesar Rp 1 juta per bulan. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: