Alhamdulillah, Per Bulan Total Pendapatan PPPK di Garut Bisa Capai Rp 6 Jutaan
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Jumat 04-03-2022,12:00 WIB
Radartasik.com, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan penghasilan yang lebih besar dibandingkan saat menjadi honorer.
Setelah menjadi aparatur sipil negara (
ASN),
PPPK akan mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa
PNS sebesar Rp 2.966.500. Mereka juga akan mendapatkan berbagai tunjangan.
Ketua Forum
PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan mengaku merasakan perbedaan signifikan ketika sudah menjadi
ASN. Saat menjadi honorer, walaupun mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan ketika sudah menjadi
PPPK.
"Saya merasakan nikmatnya menjadi
PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah
gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujarnya, Kamis (3/3/2022).
Rikrik memerinci tiap bulannya, dia menerima tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650. Sementara tunjangan anak (dua orang) sebesar Rp 118.660. Dia juga menerima tunjangan beras Rp 289.690 dan fungsional Rp 327 ribu.
Selain itu, Rikrik mendapatkan pula tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan. Jumlah
TPG tersebut meningkat sekitar tiga kali lipat.
"Saya sudah mendapatkan
TPG saat masih guru honorer. Besarannya Rp 1,5 juta rupiah per tiga bulan. Setelah diangkat
PPPK, naik menjadi Rp 8,5 juta karena dihitung sesuai gaji pokok," tuturnya.
Rikrik pun menerangkan masih ada tunjangan kinerja daerah (TKD) yang sedang mereka tunggu. TKD tersebut tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Misalnya, di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, dan Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.
"Alhamdulillah, perlahan-lahan tunjangannya mulai kami terima. Memang gapoknya tidak besar, tetapi bila ditotal, seorang
PPPK bisa mendapatkan minimal Rp 5 juta sampai Rp 6 jutaan per bulan," tuturnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam beberapa kali kesempatan mengungkapkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (
PPPK) sama seperti
PNS.
Dia mengatakan, keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara alias
ASN. Namun, keduanya tetap ada perbedaan. Syamsul Rizal saat masih menjabat Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Desember 2018 pernah menjelaskan perbedaan mendasar antara
PNS dan
PPPK.
1. Mutasi
Mengenai mutasi dan rotasi Bila
PNS bisa dimutasi dan dirotasi,
PPPK hanya menetap di instansi yang dilamar.
2. Masa pensiun
Masa pensiun
PPPK bervariasi tergantung jabatannya. Ada yang 58 tahun, 60, dan 65
3. Jabatan yang bisa diduduki
PPPKBambang Dayanto Sumarsono, yang pada 2018 menduduki jabatan Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur menambahkan, perbedaan lainnya, bila
PNS menempati jabatan struktural,
PPPK menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT).
PNS ada jenjang kariernya hingga bisa menempati jabatan pimpinan utama. Sedangkan
PPPK hanya bisa menempati jabatan pimpinan utama dan madya lewat open bidding.
"
PPPK tidak bisa menempati JPT pratama karena itu untuk
PNS yang meniti karier dari bawah. JPT pratama seperti kepala biro, asdep tidak bisa diisi oleh
PPPK," terangnya.
Dari leger gaji
PPPK, bisa diketahui komponen gaji
ASN jenis baru ini. Ambil contoh gaji guru
PPPK yang memiliki satu istri/suami dan dua anak.
Guru
PPPK masuk golongan IX atau setara III/a
PNS. Gaji pokoknya Rp 2.966.500. Tunjangan istri/suami Rp296.650, tunjangan anak Rp 118 ribu sehingga totalnya Rp 3.381.810.
PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain tunjangan beras, tunjangan fungsional, BPJS Kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM).
5. Pengakuan
PPPK soal gaji yang diterima
Selain mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa
PNS sebesar Rp 2.966.500,
PPPK juga mendapat beragam tunjangan.
Ketua
PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan menyebut ada dua komponen tunjangan yang bisa membuat gaji
PPPK di atas Rp 5 juta, yaitu tunjangan kinerja daerah (TPD) dan tunjangan profesi guru (TPG).
Terang-terangan, Rikrik mengaku merasakan perbedaan signifikan ketika sudah menjadi
ASN, meski saat ini belum mendapat TKD.
Saat masih menjadi honorer dia mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan ketika sudah menjadi
PPPK.
"Saya merasakan nikmatnya menjadi
PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah
gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujarnya, Kamis (3/3/2022).
Berikut ini jenis tunjangan yang diterima Rikrik per bulan:
A. Tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650
B. Tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660
C. Tunjangan beras Rp 289.690
D. Tunjangan fungsional Rp 327 ribu.
E.
TPG sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan. Jumlah
TPG ini meningkat sekitar tiga kali lipat.
"Saya sudah mendapatkan
TPG saat masih guru honorer. Besarannya 1,5 juta rupiah per 3 bulan. Setelah diangkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: