Selegram KH Live Telanjang di Medsos Demi Perbanyak Follower

Selegram KH Live Telanjang di Medsos Demi Perbanyak Follower

radartasik.com, SEORANG selebgram berinisial KH nekat telanjang secara live di media sosial. Ia melakukan porno aksi tersebut demi memperbanyak jumlah follower-nya.

Aksi nekat wanita 30 tahun itu terendus aparat kepolisian. Kontan saja, KH langsung disanggong polisi wanita.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan perbuatan tersebut dilakukan agar mendapatkan banyak follower.

Selebgram berinisial KH (30) merupakan warga Sukorejo Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. 

Dia diduga melakukan perbuatan porno aksi dengan melakukan live atau siaran langsung tanpa busana alias telanjang.

KH ditangkap di sebuah kafe di daerah Bulukandang, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kafe itu merupakan lokasi dimana dia melakukan aksi pornoaksinya.

”Saat tersangka keluar dari kamar mandi, petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai, langsung membawa tersangka,” ujar Adhi.

Pelaku KH menyiarkan adegan pornoaksi melalui sebuah aplikasi media sosial yang banyak memperlihatkan acara live show para kaum hawa. Aksinya tersebut membuat resah masyarakat di Kabupaten Pasuruan.

Perbuatan bejat KH tercium patroli siber Polres Pasuruan. Sehingga langsung bisa mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan.

Selain menciduk selebgram KH, aparat kepolisian juga mengamankan rekan sekaligus agen KH berinisial BA (26).

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit gawai, sehelai celana dalam krem, sebotol pelumas dan 10 set kostum.

Lampu ring light, dua unit vibrator warna merah muda dan lima buah topeng yang biasa digunakan untuk melakukan aksinya turut disita.

Dalam aksinya, KH berperan sebagai host yang kemudian memulai adegan porno aksi sehingga mendapatkan respons dari penonton yang melihat pertunjukannya secara live itu.

Karena aksi nekatnya, selebgram berinisial KH yang berasal Pasuruan itu menerima kiriman hadiah virtual berupa koin dari penonton yang nantinya bisa dikonversi menjadi pendapatan.

Dalam melaksanakan aksinya, KH bisa menggunakan akun Cleopatra. Kini KH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan aksi nekatnya tersebut.

Pelaku akan dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.

”Dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar,” ujar Adhi. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: