Nekat Jual Kebun untuk Jadi Bandar Sabu, Kini Malah Terancam Hukuman Mati

Nekat Jual Kebun untuk Jadi Bandar Sabu, Kini Malah Terancam Hukuman Mati

radartasik.comPria berinisial Apek atau Fit kini terancam hukuman mati karena menjadi bandar sabu-sabu. Padahal pria berusia 41 tahun itu menjual kebun untuk menjadi bandar narkoba.


Kini Apek meringkuk di penjara. Dia ditangkap Polres Muba, Sumatera Selatan, Jumat (25/2/2022).Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Apek ditangkap di Dusun V, Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,7 kilogram sabu-sabu.


“Barang tersebut ditemukan di dalam pondok tempat tersangka bersembunyi,” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, kepada awak media, Selasa (1/3/2022) di Mapolres Muba.


Saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan dan barang bukti 85 paket sabu baik ukuran kecil, sedang dan besar ditemukan di dalam tas.


Selain itu diamankan pula dua buah kantong plastik bening dan empat buah plastik warna hijau merek Guanyinwang.


“Tersangka ini statusnya bandar dan sudah lama menjadi target operasi (TO) kami. Untuk sebaran sabu-sabu yang dijual tersangka mulai dari Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya, hingga Bayung Lencir,” terangnya.


Alamsyah menyebut pihaknya sempat melakukan pengembangan, tetapi terhenti karena ada kendala teknis.


Meskipun begitu, dirinya memastikan penyelidikan terus berlangsung, termasuk jaringan tersangka yang masih pelajari.


“Tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang, Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Alamsyah.


Di hadapan polisi, tersangka Apek mengaku, awal dirinya berbisnis narkoba dari menjual paket kecil pada 2018 lalu. Karena memiliki untung yang cukup besar, dirinya beralih menjual narkoba dengan skala sedang hingga besar.


“Modal awalnya saya dapatkan dari jual kebun, sudah lebih dari tiga tahun jual narkoba. Kalau untuk skala besar sejak enam bulan lalu,” akunya.


Sabu-sabu itu sendiri, kata tersangka dipesannya melalui seseorang menggunakan pesan singkat WhatsApp.


“Saya pesan melalui WA, nanti ada yang mengarahkan. Setelah barang didapat saya transfer uangnya. Kalau yang antar (kurir) orangnya ganti-ganti, saya tidak kenal. Ambilnya di jalan lintas, kadang barangnya di dalam tas, kadang di dalam kertas dan lain-lain,” tukasnya. (boi/hmb/jpnn)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: