PT Telkom Jelaskan Pencabutan Telepon Damkar Banjarsari

PT Telkom Jelaskan Pencabutan Telepon Damkar Banjarsari

radartasik.com, TASIKMALAYA — General Manager PT Telkom Indonesia Witel Tasikmalaya Heri Kurniawan memberikan penjelasan terkait pencabutan sambungan telepon di kantor Damkar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.


Dalam penjelasan tertulisnya yang diterima radartasik.com pada Senin (278/2/2022), Heri menyebut penjelasan ini berdasarkan kronologis kejadian, hasil investigasi yang dilakukan berdasar data-data pada sistem dan hasil komunikasi serta konfirmasi dengan mitra teknisi dan pihak Kecamatan Banjarsari.

Menurut dia, Damkar Banjarsari merupakan pelanggan layanan Indihome yang sudah berlangganan sejak 4 Desember 2020 dengan atas nama pribadi (Holid) bukan atas nama kedinasan. Sehingga, pihak Telkom tidak mengetahui bahwa layanan atas nama data pelanggan tersebut digunakan untuk layanan publik Damkar Kecamatan Banjarsari.

Pelanggan memiliki tunggakan yang belum dibayarkan pada bulan November 2021 dan Desember 2021. Pada bulan Desember 2021, pelanggan mengajukan permohonan perubahan paket layanan dari Indihome 3P (internet, TV, telepon) menjadi paket retensi Indihome 1P (telepon).

Namun, permohonan perubahan layanan tersebut tidak dapat diproses oleh pihak Telkom karena layanan sudah otomatis diberhentikan oleh sistem akibat tagihan yang belum dibayarkan. Sehingga, pelanggan masuk ke dalam daftar pelanggan yang perangkatnya perlu dilakukan dismantle (pengambilan perangkat).

Ketika proses dismantle dilakukan, pihak Damkar dan Kecamatan Banjarsari membenarkan adanya tunggakan yang tidak dapat dibayarkan karena berhubungan dengan kebijakan anggaran internal, serta setuju untuk pencabutan perangkat.

Pencabutan ini secara otomatis akan menonaktifkan semua layanan termasuk telepon karena layanan yang dimiliki oleh pelanggan adalah Indihome 3P, dimana layanan internet, telepon dan TV menjadi satu kesatuan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan kesepakatan pada tanggal 26 Februari 2022 dengan pihak Damkar dan Kecamatan Banjarsari yang diwakilkan Kepala Camat Banjarsari Drs Dedi Iwa Saputra bahwa akan dilakukan perubahan paket layanan dari paket Indihome 3P menjadi paket retensi Indihome 1P, yang mana hanya menggunakan layanan telepon saja.

Tunggakan yang telah diselesaikan di tanggal yang sama oleh pihak Kecamatan Banjarsari, serta dilakukan perubahan data kontak pelanggan di sistem Telkom dari atas nama pribadi (Holid) menjadi atas nama Damkar Kecamatan Banjarsari dengan nomor Indihome yang masih sama.

Dia mengatakan Telkom terus menjunjung Customer Focus Value sebagai penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia. Sehingga, Telkom sangat mendukung sepenuhnya atas peran-peran penting layanan masyarakat seperti Damkar Kecamatan Banjarsari maupun instansi-instansi lainnya.

Heri mengucapkan permohonan maaf kepada semua pihak dan khususnya masyarakat Banjarsari dan sekitarnya yang sudah terganggu atas kejadian ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita bersama agar tidak terulang lagi di kemudian hari. 

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu untuk klarifikasi, baik Drs Dedi Iwa Saputra sebagai Kepala Camat Banjarsari, seluruh karyawan Kecamatan Banjarsari, dan Damkar, sehingga dapat menemukan jalan keluar yang terbaik.

Heri menyebut Telkom sebagai perusahaan publik, senantiasa menghormati hukum dan perundangan yang berlaku dengan memegang teguh transparansi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: