DPB di Pangandaran Ditetapkan 322.636 Pemilih

DPB di Pangandaran Ditetapkan 322.636 Pemilih

radartasik.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, penetapan DPB Februari ini mencapai 322.636 pemilih.


“Sudah ditetapkan pada rapat pleno barusan (kemarin, Red),” ungkapnya kepada wartawan Jumat (25/2/2022). Menurut dia, dari 322.636 pemilih tersebut terdiri dari 160.071 laki-laki dan 162.565 pemilih perempuan.

“10 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ada 100 pemilih baru,” ujarnya.

Kata Muhtadin, proses pemutakhiran DPB merupakan perintah ketentuan pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nommor 7 Tahun 2017, dimana KPU wajib melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan dan juga ketentuan PKPU (Peraturan KPU) No. 6 Tahun 2021.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Pangandaran Norazizah menambahkn, dalam proses penyusunan DPB, ia berharap bantuan masyarakat dan pemerintah kecamatan serta pemerintah desa, khususnya pihak yang berkepentingan menggunakan daftar pemilih.

“Partai politik agar terlibat aktif memberikan masukan kepada konsitituennya untuk melapor ke KPU Kabupaten Pangandaran jika ada yang meninggal, pindah atau ada tambahan pemilih pemula,” harapnya

“Kami berharap masyarakat dapat langsung menyampaikan masukan kepada kami terkait perkembangan pemilih (meninggal, pindah datang, dan pemilih baru) ke kantor kami,” tambahnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: