Nah Loh, Jamal Mirdad Dilaporkan Terkait Penipuan Jual Beli Rumah Miliknya
Reporter:
radi|
Sabtu 26-02-2022,09:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Aktor Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang yang bernama Firdaus Nuzula.
Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dalam laporannya tersebut, pihak pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti seperti, Perjanjian Jual Beli (PJB), kuitansi pembelian, dan mutasi rekening.
"Benar, kami menerima laporan terhadap
Jamal Mirdad," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/02/2022).
Perwira menengah Polri itu mengatakan dugaan penipuan tersebut bermula saat
Jamal Mirdad dan pelapor terlibat dalam
jual beli rumah. Kala itu,
Jamal Mirdad menjual rumah miliknya di daerah Cinangka, Sawangan, Depok kepada pelapor.
"Pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi itu seharga Rp 490 juta," jelasnya.
Pelapor lalu dijanjikan akan diberikan sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijual oleh
Jamal Mirdad. SHM tersebut rencananya diserahkan saat pelapor melunasi rumah itu.
Namun pada 31 Maret 2015, saat pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik
Jamal Mirdad itu malah sertifikasi yang dijanjikan tidak diberikan.
Karena sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan maka pelapor pun melayangkan surat somasi kepada
Jamal Mirdad melalui kuasa hukumnya. Akan tetapi,
Jamal Mirdad tidak merespons somasi tersebut.
"Tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi. Akhirnya terlapor melaporkan pihak JM kepada pihak kepolisian " beber Kombes Zulpan. Kasus
Jamal Mirdad tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. (ded/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: