Gagal Laporkan Menag, Roy Suryo Malah Dipolisikan oleh GP Ansor

Gagal Laporkan Menag, Roy Suryo Malah Dipolisikan oleh GP Ansor

radartasik.com - Roy Suryo gagal laporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, terkait pernyataannya yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Kini pakar telematika itu malah dipolisikan balik oleh Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.

Dimana laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Roy Suryo dipolisikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Hari ini (dilaporkan) Roy Suryo. Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, Fitnah, Perbuatan yang tidak menyenangkan dan UU keonaran,” ujar Dendy di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (25/02/22).

Dendy menyebut korban akibat tingkah Roy Suryo adalah masyarakat Indonesia dan Gerakan Pemuda Ansor.

Dia mengatakan, Roy Suryo telah memotong video pernyataan Menag Yaqut yang diunggah di media sosial Twitternya yang diklaim Roy Suryo video asli.

Padahal, Dendy mengatakan Roy sendiri tak punya hak atas video itu.

“Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” katanya.

Dia menjelaskan, maksud Menag Yaqut kala itu adalah soal aturan suara dari pengeras suara bukan membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU RI Nom19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU RI no.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Tidak ada mengaitkan dengan azan dan gonggongan anjing. Namanya pengeras suara harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur. Jadi Menag itu cuma membicarakan pengeras suara. Konteksnya soal pengeras suara, bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda,” katanya lagi.

Roy Suryo diketahui coba melaporkan Menag Yaqut terkait pernyataannya yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing pada Kamis 24 Februari 2022.

Namun, keluar dari SPKT Polda Metro Jaya, dia tidak membawa bukti laporan alias laporan ditolak.

Sebelumnya diberitakan, pakar telematika Roy Suryo turut menyoroti adanya pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing. Roy semula hampir tidak percaya pernyataan ini dilontarkan oleh Yaqut.

Bahkan, Roy sempat mengira judul berita yang dia baca hanya untuk menarik para pembaca dengan isi yang tak sesuai.

Namun rupanya dia sangat kaget begitu membaca berita di sejumlah media arus utama yang menyertakan kutipan pernyataan Yaqut.

Menurut Roy, sangat tidak pantas pernyataan tersebut dilontarkan Menag.

Tidak semestinya suara yang keluar dari toa masjid yang sebagian besar azan ataupun iqomah disandingkan dengan gonggongan anjing.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya mengungkapkan alasannya menolak laporan Roy Suryo.

Alasannya, karena lokasi kejadian bukan di wilayah hukumnya sehingga laporan pun tidak diterima.

Polda Metro Jaya menegaskan laporan ditolak bukan karena pihaknya tidak mau memproses laporannya.

“Karena locus delicti-nya di Riau, bukan di Jakarta,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 25 Februari 2022. (pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: