Polres Ciamis Tindak 5 Truk ODOL
Reporter:
radi|
Selasa 22-02-2022,17:20 WIB
Radartasik.com, Ciamis — Sebanyak 5 truk yang dinilai melanggar aturan over dimensi over load (ODOL) ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis hingga Selasa (22/02/2022) siang. Penilangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penindakan pelanggaran skala prioritas sesuai surat telegram Kapolda Jabar tentang larangan penggunaan lampu isyarat dan truk ODOL.
Secara teknis kegiatan
penindakan terhadap truk
ODOL tersebut di bawah kendali Kasat Lantas
Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K. Sedangkan untuk operasional di lapangan di bawah kendali Kanit Turjawali Ipda Sony Santana dibantu sejumlah anggota unit Turjawali Satlantas
Polres Ciamis.
"Hari ini total ada 5
penindakan kendaraan. Dua diantaranya merupakan kendaraan yang melanggar ODOL. Mereka kami berikan
penindakan tegas berupa
tilang," kata AKP Bowo.
AKP Bowo menyebutkan
penindakan atau penilangan terhadap truk
ODOL itu dilakukan dalam rangka terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum
Polres Ciamis. Oleh karenanya kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara masif di wilayah hukum
Polres Ciamis dengan pola secara hunting system dan tangkap tangan.
"Semoga
penindakan ini dapat menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas sehingga dapat menekan angka Fatalitas laka lantas yang diakibatkan dari pelanggaran. Serta terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum
Polres Ciamis," pungkasnya. (iman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: