Polisi Tembak Kaki Pembegal Taksi Online
Reporter:
tiko|
Selasa 22-02-2022,14:00 WIB
Radartasik.com — Sejak Senin (21/2), nama Wawan Hermanto menjadi perbincangan luas di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pria berusia 28 tahun ini ditembak polisi pada kakinya, setelah perbuatannya terbongkar. Dia diduga kuat sebagai pelaku begal taksi online.
Dilansir dari JawaPos.com, Pria asal Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberejo yang tinggal di Desa Bulaklo, sebuah kampung kecil di Kecamatan Balen, Bojonegoro itu berbuat nekat. Membegal kendaraan taksi online.
Leher pengemudi mobil itu disayat hingga berdarah-darah. Lalu, korban dilempar begitu saja. Di pinggir jalan wilayah hukum Gresik. Setelah itu, dia membawa kabur mobil ke tempat tinggalnya, di Desa Bulaklo itu.
Namun, pelarian Wawan tidak lama. Kurang dari 24 jam, Satuan Reserese Kriminal Polres Gresik berhasil membekuknya. Wawan pun dilumpuhkan dengan timah panas. Sebab, saat hendak ditangkap, dia berusaha melarikan diri.
Kejadian sadis yang dilakukan Wawan bermula pada Minggu (20/2) malam. Saat itu, Wawan berada di Terminal Purabaya, Bungurasih. Dia mencari mangsa taksi online.
Sebuah mobil Suzuki Ertiga bernopol W 1380 DY sedang mangkal. Dia memesannya secara offline. Mobil itu dikemudikan Pambudi, 36, asal Waru, Sidoarjo. Malam itu, Wawan minta diantarkan ke Bandara Juanda.
Tanpa curiga, Pambudi menerima order tersebut. Kendaraan lantas membelah kesunyian malam. Wawan duduk di samping pengemudi. Di tempat sepi sekitar Juanda, Wawan melancarkan aksinya. Menggorok leher Pambudi hingga berdarah-darah.
Wawan pun mengambil alih kemudi. Dari Juanda menuju ke arah tol Gresik. Lalu, turun di exit Romokalisari melintas ke arah Jalan Mayjen Sungkono, Gresik.
Setibanya di kawasan Taman Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Pambudi yang sudah terluka itu dilemparkan ke jalanan. Beruntung, malam itu ada warga melintas. Dia melihat sesosok tubuh tergeletak. Tak berdaya di jalan dengan berlumuran darah. Saat ditemukan, korban masih bisa bercerita telah menjadi korban pembegalan.
Lalu, warga membawa ke Mapolsek Kebomas. Selanjutnya, dirujuk ke RS Semen Gresik. ”Pukul 22.30 WIB, kami menerima laporan bahwa korban mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya menerjunkan tim untuk memeriksa lokasi kejadian. Termasuk menggali keterangan dari para saksi maupun korban. ”Pengejaran langsung dilakukan setelah identitas pelaku kami dapatkan,” ujar alumnus Akpol 2002 itu.
Azis menyatakan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Bulaklo. Namun, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. ”Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kakinya,” ungkapnya.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, mobil Suzuki Ertiga nopol W 1380 DY, pisau yang digunakan pelaku, beserta handphone milik korban.
Wawan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya penjara 9 tahun. ”Penyelidikan masih dilakukan, termasuk mencari tahu keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” tandas Azis. (jpg/try)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: