Menaker Dipanggil Presiden Jokowi, Aturan JHT pun Akan Direvisi

Menaker Dipanggil Presiden Jokowi, Aturan JHT pun Akan Direvisi

Radartasik.com, Regulasi pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) akan direvisi dan disederhanakan. Langkah tersebut akan segera dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.



Menaker Ida Fauziyah sebelumnya dipanggil Presiden Joko Widodo terkait kegaduhan akibat penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

”Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).

Ida Fauziyah menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh. 

Presiden Jokowi pun memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT tersebut. 

Harapannya, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK pada masa pandemi.

”Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atat buruh dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja atau buruh yang terdampak pandemi ini,” ujar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

”Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja atau buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tutur Ida Fauziyah.


Presiden Jokowi Mendengarkan Suara Publik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Perintah dari Presiden Jokowi kepada Menteri Tenaga Kerja tersebut merupakan respons atas suara publik yang keberaran terhadap aturan tentang JHT. Sebab pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun.

Masyarakat dan elemen buruh, sebelumnya, melakukan penolakan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memantau polemik-polemik yang terjadi di masyarakat terkait pencairan dana JHT tersebut.

“Begini Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan daripada pekerja terhadap peraturan menteri tenaga kerja nomor 22 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua,” ujar Pratikno dalam jumpa pers di YouTube Kementerian Sekretaris Negara, Senin (21/2/2022).

Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi pada Senin (21/2/2022) juga telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar aturan pencairan JHT tersebut bisa disederhanakan.

Menurut Pratikno, Presiden Jokowi ingin para menteri bisa mempertimbangkan kondisi para pekerja yang mengalami masa sulit, sehingga dana JHT tersebut bisa diambil tanpa memberatkan masyarakat.

“Tadi pagi (21/2/2022) Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” katanya.

Karena itu, Pratikno mengaku nantinya akan ada revisi mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” ungkapnya.

Namun demikian Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi.  

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tegas dia. 


Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diresmikan


Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diresmikan, Selasa (22/2/2022) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

JKP yang merupakan program tambahan jaminan sosial bagi para pekerja tersebut, itu dinilai oleh pemerintah dapat menjadi pengganti fungsi Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini digunakan sebagai bantalan bagi para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, manfaat JKP yang akan diterima para korban PHK akan jauh lebih besar dibandingkan manfaat JHT, yang selama ini dijadikan andalan untuk memenuhi kebutuhan hidup pasca kehilangan pekerjaan.

Adapun nilainya sebesar Rp 10,5 juta buat pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan. Artinya, dana bantuan JKP akan berbeda setiap orang tergantung dari besaran gaji yang diterima per bulan oleh masing-masing pekerja.

”Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja berupa JKP, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi pekerja formal yang terlindungi dengan JKP,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Senin (21/2/2022).

Dia menyebut, program JKP tersebut tersebut sudah berlaku efektif per 1 Februari 2022 lalu. 

”JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh karena akan langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja,” ucapnya.

Ditegaskan, meski adanya program JKP tersebut, manfaat program jaminan sosial yang sudah ada tidak akan dikurangi. 

Selain itu, iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.

”Pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan ke satu sampai dengan ketiga, dan kemudian 25 persen upah di bulan ke empat sampai dengan ke enam,” jelasnya.

Airlangga mencontohkan, jika seorang pekerja pada tahun kedua bergaji Rp 5 juta lalu terkena PHK, dia akan diberikan 45 persen dari Rp 5 juta, yaitu Rp 2.250.000 selama 3 bulan pertama sehingga totalnya Rp 6.750.000. 

Kemudian pada bulan ke empat hingga bulan ke enam akan mendapatkan 25 persen dari Rp 5 juta, yaitu Rp 1.250.000 yang diberikan selama 3 bulan sehingga totalnya Rp 3.750.000

Sehingga, secara total, para pekerja bergaji Rp 5 juta yang terkena PHK akan memperoleh uang tunai dengan total Rp 10,5 juta. Airlangga menyebut nilai tersebut lebih besar dibandingkan mekanisme yang lama.

Jika dibandingkan dengan mekanisme lama, dengan iuran 5,7 persen dari Rp 5 juta, yaitu Rp 285 ribu kali 24 bulan sebesar Rp 6,84 juta dan tambahan 5 persen pengembangan 2 tahun Rp 350 ribu akan mendapatkan sebesar Rp 7.190.000. ”Secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta dibandingkan Rp 7.190.000,” tukasnya. (jp)





Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: