Polisi Tilang Kendaraan Overload
Reporter:
syindi|
Senin 21-02-2022,15:45 WIB
radartasik.com, CIAMIS - Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis melaksanakan penindakan pelanggaran skala prioritas, Minggu (20/2/2022) pagi. Salah satunya kendaraan yang overload dan menggunakan lampu isyarat.
Penindakan ini dilakukan dengan cara hunting dan tangkap tangan.Kasat Lantas
Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, penindakan pelanggaran skala prioritas ini dilakukan berdasarkan surat telegram kapolda Jabar tentang larangan penggunaan lampu isyarat dan over dimensi overload (ODOL).
“Hari ini total ada enam penindakan kendaraan. Dua merupakan kendaraan yang ODOL dan satu penggunaan knalpot bising. Mereka kami berikan tindakan berupa tilang,” kata dia kepada Radar, kemarin.
Kanit Turjawali
Ipda Sony Santana menyampaikan, penindakan ini dilakukan dalam rangka terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum
Polres Ciamis. “Ini akan terus dilakukan secara masif di wilayah hukum
Polres Ciamis.
Semoga penindakan ini dapat menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas sehingga dapat menekan angka fatalitas laka lantas yang diakibatkan dari pelanggaran. Serta terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum
Polres Ciamis,” pungkasnya. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: