Hotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka Soal JHT
radartasik.com - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) membuat gerah berbagai pihak.
Bahkan, pengacara kondang, Hotman Paris sampai menantang Menaker Ida Fauziyah untuk debat terbuka membahas Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang JHT itu.
Menurut Hotman, tidak ada logika atau apapun dalam peraturan baru tentang JHT tersebut.
Tantangan debat terbuka itu disampaikan Hotman Paris dalam sebuah rekaman video ditayangkan melalui akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Minggu, 20 Februari 2022.
Dalam video itu, Hotman menyampaikan tantangan debat terbuka kepada Menaker Ida Fauziyah itu saat dalam mobilnya.
“Saya Hotman Paris dengan ini menyatakan, Hotman Paris adalah pendukung setia dari Bapak Jokowi sebagai Presiden tertinggi RI,” kata Hotman yang mengenakan kaus polo warna gelap dengan masker putih menutupi mulut dan hidungnya.
Hotman menyebutkan bahwa dirinya tak setuju dengan keputusan Menaker Ida Fauziyah yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.
“Tapi kali ini, khusus Menteri Tenaga Kerja saya tidak setuju dikeluarkannya Permenaker No 2/2022 yang menyatakan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dicairkan pada usia 56 tahun, walaupun pada saat muda si pekerja telah di PHK,” ujarnya.
“Maka dengan ini kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi peraturan tersebut. Saya menantang debat terbuka, di mana pun ibu menaker untuk membahas Permenaker No 2/2022,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa tantangan ini dilakukan demi kepentingan pekerja, dan tidak ada misi politik.
“Karena saya tidak tertarik menjadi menteri. Murni saya hanya melihat tidak ada logika atau apapun di dalam peraturan tersebut,” tegasnya.
“Ibu menteri kapan kita debat terbuka, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Hotman menunggu jawabannya. Salam Hotman Paris,” katanya.
Dia menambahkan dalam kolom komentar postingan itu bahwa asisten pribadinya Loli dapat dihubungi setiap waktu oleh staf Kementerian Ketenagakerjaan.
Postingan itu mengundang 34.793 orang yang memberi Likes.
Sementara itu dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 19 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjamin jika dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diklaim atau dicairkan hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya sampaikan kami permudah klaim JHT melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini yang tidak dilihat. Sekarang klaim itu cukup menunjukan NIK, nomor kepesertaan BPJS, dan dilakukan secara online,” kata Ida Fauziyah.
Pernyataan itu disampaikan Menkaer saat melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja terkait Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Ida menambahkan, latar belakang terbitnya Permenaker No 2 tahun 2022 yang mengatur JHT ini adalah Permenaker sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 di mana dalam pemberlakuannya pemerintah belum memiliki alternatif skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau PHK.
“Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Ida.
Permenaker baru itu sendiri, kata Menaker, akan mulai berlaku tiga bulan mendatang sehingga diharapkan program JKP berjalan efektif.
Hadir dalam dialog itu antara lain perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat tetap total, dan meninggal dunia.
Ia menjelaskan hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.
Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua. (fin/fajar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: