Mahasiswa Rekam Mahasiswi Mandi, Dijual di Medsos, Terancam 6 Tahun Penjara

Mahasiswa Rekam Mahasiswi Mandi, Dijual di Medsos, Terancam 6 Tahun Penjara

radartasik.com, MAJALENGKA — Mahasiswa sebuah universitas di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, rekam mahasiswi mandi.

Kejadiannya saat KNM (kerja nyata mahasiswa) di Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Parahnya lagi, mahasiswa berinisial ARM itu tidak hanya rekam mahasiswi mandi. Namun, pria 23 tahun ini menjual video tersebut melalui akun Facebook.

Korban kejahatan ARM bukan cuma 1 mahasiswi melainkan 5 mahasiswi. Yakni, NP (23), NF (21), SF (21), Ep (21) dan NA (21).

Para korban merupakan satu kelompok saat melaksanakan KNM di Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

ARM rekam mahasiswi mandi menggunakan hape. Dia menggunakan hape milik sendiri yang disimpan di kamar mandi.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan peristiwa tersebut saat korban dan pelaku sedang KKN atau kerja nyata mahasiswa (KNM) di Kecamatan Cigasong.

”Pelaku merekam korban dengan hape miliknya yang sudah disimpan sebelumnya di kamar mandi,” kata Edwin pada Sabtu (20/2/2022).

Para korban, sambung kapolres, tidak menyadari ada hape di kamar mandi dalam posisi merekam. Hape ditempatkan di tempat sabun.

Hape tersebut dibungkus memakai plastik hitam dan disimpan sedemikian rupa sehingga para korban sama sekali tidak curiga.

”Korban yang sedang mandi tidak tahu kalau ada hape yang merekam mereka,” kata kapolres.

KNM tersebut berlangsung pada bulan September sampai dengan Oktober 2021.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka kemudian menyebarkan via medsos.

Mulanya, ARM membuat akun medsos yang seolah-olah adalah korbannya. Di akun tersebut ditempatkan video korban yang sedang mandi.

Peristiwa ini, kemudian terungkap aparat kepolisian dan langsung menangkap pelaku. Mahasiswa ini masih satu kampus dengan para korbannya.

Penangkapan ini diawali Tim Cyber Crime Polres Majalengka yang mendapati unggahan tidak senonoh di media sosial. Kemudian, Tim Cyber Crime melakukan penyelidikan.

Terkait dengan motif pelaku merekam para mahasiswi, kapolres mengungkapkan, ada rasa suka dari pelaku yang terdorong birahi.

Kini pelaku ARM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia meringkuk di tahanan Polres Majalengka.

ARM terancam dengan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Ada juga dugaan bahwa video terebut dijual seharga Rp 200 ribu per file, dengan dalih kebutuhan ekonomi.

Aksi mahasiswa rekam mahasiswi di Kabupaten Majalengka menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, tindakan tersebut sangat tidak terpuji. (yud / radar majalengka)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: