Jangan Lihat Penampilannya, 2 Wanita Ini Komplotan Pelaku Curanmor

Jangan Lihat Penampilannya, 2 Wanita Ini Komplotan Pelaku Curanmor

Radartasik.com, TANGERANG — Melihat penampilannya yang biasa saja, banyak yang tak menduga jika dua wanita berinisial ER dan AY ini adalah komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang biasa beraksi di wilayah Banten. 

Karena perbuatannya tersebut kedua wanita yang berpenampilan “ndeso” itu pun ditangkap oleh anggota Polsek Jati Uwung, Polres Metro Tangerang Kota. Mereka merupakan komplotan curanmor jaringan Lampung dan sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi. 

Kapolsek Jati Uwung Kompol Zazali Hariyono mengatakan, EY dan AR diamankan di sebuah rumah kontrakan pada Rabu malam (16/02/2022) lalu bersama satu pelaku pria berinisial EF. 

"Awalnya kita observasi dari beberapa TKP curanmor, (karena) kita sudah punya TO. Lantas kita telusuri, dan kita dapati waktu itu mereka sedang keliling. Kita pun intai, tapi mereka tahu kalau sedang kita pantau, dan mereka sempat kabur,"  kata Zazali, Sabtu (19/02/2022). 

Tak ingin buruannya lepas, polisi kemudian membuntuti kedua wanita tersebut hingga ke rumah kontrakannya di daerah Sangiang Jaya, Kota Tangerang

Begitu sampai di lokasi, polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa kunci leter T dan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian. 

"Langsung kita grebek dan di situ sudah ada dua wanita ER dan AY serta laki-laki berinisial EF, dan beberapa barang bukti," bebernya.

Usai menangkap ketiga pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Serang dan Cikande.  Hasilnya, polisi kembali menemukan lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian, dan satu pelaku lain berjenis kelamin laki-laki. 

"Jadi total kita amankan 4 pelaku, dua wanita dan dua laki-laki, barang bukti semuanya ada 8 unit sepeda motor berikut kunci leter T," terangnya. 

Zazali menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika dua wanita tersebut bertugas menunggu motor yang mereka gunakan untuk mencari mangsa, ketika pelaku EF sedang beraksi. 

Mereka beraksi dengan pola waktu berbeda untuk mengincar sepeda motor yang terparkir atau ditinggal oleh pemiliknya. "Kalau di tempat ibadah dan perumahan itu biasanya subuh. Sedangkan kalau siang dan sore hari yang mereka incar itu sepeda motor yang terparkir di pertokoan. Kalau malam harinya mereka beraksi di tempat-tempat yang cenderung ramai," jelas Zazali 

Dari pengakuan para tersangka, komplotan curanmor tersebut sudah mereka aksinya sebanyak 9 kali. Dalam sekali beraksi, pelaku bisa mencuri sepeda motor dalam hitungan detik.  

Untuk mengungkap para pelaku lainnya, polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan.  "Kita masih lakukan pengembangan, kepada pelaku yang sudah kita amankan akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara," tandasnya (rikhi/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: