DPMPTSP Rekomendasikan Bongkar Reklame di Lima Titik Kota Banjar

DPMPTSP Rekomendasikan Bongkar Reklame di Lima Titik Kota Banjar

radartasik.com, BANJAR — Imbauan terkait keselamatan lalu lintas di sejumlah titik persimpangan Kota Banjar diduga berada pada papan reklame yang belum mengantongi izin. Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar Sunarto melalui Kepala Bidang Pengendalian Billy Bertha, produk iklan komersil yang berbarengan dengan imbauan itu ukurannya cukup besar dan masuk ketentuan membayar pajak.


Karena itu, pihaknya mewajibkan pemilik reklame tersebut mengusulkan perizinan. “Pemilik reklame yang memasang iklan produk komersil itu belum memiliki izin. Adapun imbauan kepolisian untuk pengendara lalu lintas itu tidak menjadi masalah, namun yang menjadi soal adalah produk komersilnya,” kata Billy di ruang kerjanya, Jumat (18/2/2022).

Ia memastikan, reklame di lima titik di beberapa persimpangan jalan di dalam Kota Banjar itu belum berizin. Dalam waktu dekat, pihaknya akan merekomendasikan reklame itu ke Satpol PP Kota Banjar agar ditertibkan.

“Harus dibongkar oleh Satpol PP karena belum berizin. Beriklan itu harus ada pajaknya. Silakan mengajukan perizinannya sesuai prosedur,” kata Billy.

Terpisah, Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) pun tak bisa menarik pajaknya untuk daerah lantaran keberadaan lima reklame itu tak mengantongi izin. “Yang terkena pajaknya itu produk komersilnya, bukan imbauan kepolisiannya,” kata Kepala Bidang Pendapatan, Fauzi Effendi.

Sebelumnya, sejumlah reklame tak berizin di jalur Nasional Jawa Barat dan Jawa Tengah serta di beberapa ruas jalan protokol di Kota Banjar ditertibkan Satpol PP. Menurut Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Banjar Aep Saepudin, penertiban dilaksanakan bersama petugas dari Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapaan Daerah Kota Banjar.

“Kami bulan ini telah menertibkan belasan reklame yang izinnya sudah habis, kemudian ada reklame juga yang rusak atau kondisinya sudah tidak layak,” kata Aep. Ia menyebut reklame yang tidak berizin itu telah melanggar aturan daerah. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: