Anak Sakit Mata Malah Diberi Obat Telinga, Nasib Nakes?
Reporter:
ocean|
Jumat 18-02-2022,20:25 WIB
Dugaan kesalahan memberikan
obat itu terjadi di Puskesmas Ulak Karang Kecamatan Padang Utara Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Korbannya merupakan seorang anak berusia 12 tahun. Kini korban dikabarkan mengalami masalah dalam penglihatan.
Informasi yang diperoleh
JPNN.com, kejadian berawal saat A mendatangi Puskesmas Ulak Karang bersama orang tua untuk berobat. Lalu, A diberikan
obat tetes bermerek DECO.
Namun, gatal dan gejala lainnya yang diderita A tak kunjung sembuh setelah pemakaian tiga hari.
Lalu, orang tua A mendatangi salah satu apotek di Kota Padang. Dia berniat membeli
obat yang lebih baik.
Ternyata,
obat apotek yang diberikan pihak puskesmas adalah bukan
obat mata melainkan
obat sakit telinga.
Advokat LBH Padang Alfi Syukri mengatakan orang tua korban kembali mendatangi puskesmas. Nakes itu mengakui kesalahannya dan mengganti obatnya dengan yang benar.
Sehari kemudian, gejala yang ditunjukkan pada korban tidak berkurang sama sekali.
”Akhirnya pihak korban kembali memberi tahu pihak puskesmas dan ia diberi rujukan ke Rumah Sakit Hermina,” katanya kepada JPNN.com saat konferensi pers, Rabu (16/2/2022).
Alfi menjelaskan RS Hermina mendiagnosa korban menderita penyakit keratitis epitelial os. A harus menjalani perawatan intensif dan terapi Floxa ed, herviss eo dan cenfresh ed sejak 6 April hingga 18 Mei 2021 di rumah sakit itu.
”Melihat keadaan tak kunjung membaik pihak RS Hermina kembali merujuk korban ke rumah sakit khusus mata, Padang Eye Center,” ujar Alfi.
Korban dirawat sejak tanggal 20 Mei hingga 2 September 2021, dimana biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung puskesmas.
Dia melanjutkan orang tua korban kembali meminta anaknya ditangani pihak yang lebih profesional di RSUP M Djamil. Tetapi, pihak puskesmas tidak memenuhi permintaan tersebut.
”Karena tidak disetujui pihak puskesmas, terpaksa pengobatan A dihentikan,” tutur Alfi.
Saat ini, A tidak bisa bersekolah dan masih mengalami karena mengalami masalah penglihatan dan menderita tekanan secara psikis.
”Kami sudah melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Perwakilan Sumbar,” ungkap dia.
Dari hasil pengaduan itu, orang tua korban sudah melakukan komunikasi dengan pihak yang bersangkutan, tetapi tidak tercapai kesepakatan.
Pihak puskesmas tidak mau bertanggung jawab secara penuh pada pengobatan korban.
Orang tua korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang.
LBH Padang mendesak kasus ini segera dinaikkan statusnya ke proses penyidikan.
Alfi menilai puskesmas diduga melanggar Pasal 84, ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dimana, setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana penjara paling lama 3 tiga tahun.
Nakes juga melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP yang menyebut barang siapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka berat dengan ancaman lima tahun kurungan.
Kepala Puskesmas Ulak Karang dr Celsia Krisa Darsun menyebut pihaknya sudah menjalankan proses pengobatan dengan prosedur yang sesuai.
Akhir September 2021, pihak orang tua memutuskan untuk tidak mau lagi melakukan pengobatan kepada anaknya, sehingga pengobatan terpaksa dihentikan.
”Kami tidak mempersulit pihak korban dirujuk ke rumah sakit lain, cuma untuk merujuk harus dengan keputusan dokter yang merawat, karena tidak ada rujukan dokter ya tidak bisa,” katanya.
Celsia pun mengonfirmasi pihak puskesmas belum terbukti bahwa
obat tersebut benar dari pihaknya.
Pihaknya masih melakukan klarifikasi kepada apotek apakah ada kesesuaian nomor batch dan kode pasien.
”Ada bisa jadi memang kesalahan dari kita, tetapi belum bisa dipastikan,” jelasnya.
Dia melanjutkan ada kemungkinan
obat tersebut tidak berasal dari Puskesmas Ulak Karang.
”Sebenarnya, susah
obat dari puskesmas itu selalu cek and recek, dan ada kemungkinan yang banyak. Siapa yang ngasih obatnya, bisa jadi dari puskesmas lain dan toko
obat,” katanya.
Dia menyayangkan tiba-tiba pihak keluarga menghentikan proses pengobatan, meskipun sudah hampir selesai. (Mcr33/jpnn/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: