3 Jenderal NII: Silahkan Adili Kami Seadil-Adilnya

3 Jenderal NII: Silahkan Adili Kami Seadil-Adilnya

radartasik.com - Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang sempat menyebarkan video yang dinilai propaganda di media sosial (medsos) menjalani sidang pertama kali, Kamis (17/02/22) siang.

Melansir detikcom, Sod, Uj, dan Jaj dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat (Jabar).

Proses persidangan beragendakan pembacaan dakwaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa.

Kemudian, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum, Kajari Garut Neva Sari Susanti serta Kasi Pidana Umum Ariyanto dan Solihin.

Adapun ketiga Jenderal NII itu didampingi kuasa hukum mereka, Ega Gunawan.

Ketiganya terlihat kompak menggunakan baju putih dan peci.

Saat majelis memulai persidangan, Jaj mempersilakan majelis hakim mengadili mereka.

Jaj meminta agar mereka diadili seadil-adilnya.

"Silakan adili kami seadil-adilnya," ujar Jajang seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (17/02/22).

Sidang yang digelar di Ruangan Kartika itu berlangsung kurang-lebih 60 menit.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap ketiganya, dimana mereka dijerat tiga pasal.

Jaksa diketahui menuntut ketiganya dengan Pasal 110 Jo Pasal 107 KUHP tentang Makar, Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 24D Jo Pasal 66 Undang-undang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan.

Sementara itu, ketiga terdakwa melalui pengacaranya menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

Pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan.

"Kami sebagai kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan melainkan unsur-unsur dalam dakwaannya sudah terpenuhi," kata Ega Gunawan. (age/detikcom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: