Nunggak Pajak, 78 Reklame Dibongkar
Reporter:
syindi|
Kamis 17-02-2022,17:45 WIB
radartasik.com, PANGANDARAN — Reklame nakal dan nunggak pajak dibongkar petugas gabungan. Hal tersebut dikatakan Kepala Sub Bidang Penetapan dan Penagihan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran Jumsa.
Jumsa mengatakan sebanyak 78 papan
reklame nakal telah dibongkar. “Pembongkaran
reklame yang melanggar aturan tersebut melibatkan tim penertiban
reklame,” katanya kepada wartawan Rabu (17/2/2022).
Menurutnya, penertiban melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bapenda dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Selain itu, kami juga menyegel beberapa
reklame lagi. Semua
reklame itu tidak membayar pajak dan tidak memiliki dokumen,” ungkapnya.
Ia mengatakan jumlah
reklame yang dibongkar mencapai 102 buah dan tunggakannya mencapai Rp 85,4 juta. “Itulah kenapa papan
reklame kita bongkar, karena memang nunggak pajak,” jelasnya.
Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan di DPMPTSP
Pangandaran Salimin mengatakan
reklame yang dibongkar juga kurang lengkap dokumennya. “Eksekusi pembongkaran dan penyegelan papan
reklame tersebut lantaran tidak membayar pajak dan dokumennya tidak lengkap,” ucapnya. Secara aturan, kata Salimin, paApan
reklame harus memiliki Izin MenAdiArikan Bangunan (IMB) terlebih daAhulu. Kemudian membayar pajak. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: