Lahan Blok Gunung Kalong Kembali Disoal

Lahan Blok Gunung Kalong Kembali Disoal

radartasik.com, RADAR TASIK — Sejumlah warga kembali mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya. Mempertanyakan tindaklanjut audensi sebelumnya, soal dugaan penyerobotan lahan wakaf oleh pemkot di blok Gunung Kalong Kelurahan Kersanegara Kecamatan Cibeureum.


Perwakilan warga H Nanang Kartiwa mengatakan, pihaknya meminta ganti untung lantaran pemkot melakukan pengklaiman lahan wakaf menjadi aset daerah. Mereka mendesak perwakilan eksekutif melapor pada kepala daerah untuk menindaklanjuti tuntutan warga. “Kita minta harus ada ganti untung, karena ini sudah jelas, 100 persen tanah tersebut adalah tanah wakaf,” tegasnya usai audiensi di ruang rapat paripurna, Rabu (16/2/2022).

Nanang menyebut luas tanah wakaf tersebut 513,92 bata. Pihaknya meminta lahan yang kini sudah digunakan menjadi Puskesmas, Kantor Kelurahan Kersanegara dan Kompleks PPIK itu diganti dengan lahan lain. Sesuai luasan lahan wakaf yang semula.

“Kita minta secepatnya persoalan ini dituntaskan. Kita tunggu selama sepekan, supaya ada kejelasan. Kalau tidak ada kejelasan, kita tempuh ke tingkat provinsi atau pun pusat,” ancam Nanang.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya H Asep Goparulloh mengatakan, adanya perubahan status desa menjadi kelurahan sesuai Undang-Undang dan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2003 kaitan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, semua aset atau kekayaan desa menjadi milik pemerintah kota. “Pemkot kala itu melakukan penyertifikatan dengan dasar tersebut dan juga bukti-bukti kuat, sehingga BPN pun menerbitkan sertifikatnya,” kata Asep.

Menurutnya, keberadaan lahan desa di Kersanagara yang dipersoalkan tercatat sebagai aset desa yang terdaftar di buku inventaris desa Nomor 00010 dengan luas 4.900 meter persegi. Atas dasar itu, lahan itu disertifikatkan dan kini difungsikan untuk beragam urusan pemerintahan.

Ia menyebut, karena kedudukan tanah tersebut merupakan aset desa, maka tidak tercatat sebagai aset pemkot atau pun Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada saat itu. Ditambahkannya, pengelolaan aset itu terbagi dua, ada yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah, ada juga aset milik pemerintah desa.

Perolehannya bisa dari wakaf, hasil pemberian, pembelian atau hasil usaha bersama. Dalam Buku Inventaris Barang (KIB), baik di desa atau kecamatan, tanah tersebut tercatat sebagai aset desa kala itu. Maka saat peralihan desa ke kota, otomatis tanah tersebut menjadi aset pemkot.

“Jadi sumber aset itu ada dua. Dari eks desa dan pemkab, yang saat ini seluruhnya sudah terintegrasi menjadi aset pemkot,” papar mantan Camat Cibeureum itu.

Soal tuntutan warga yang menginginkan ganti rugi dengan lahan baru, pihaknya tidak dapat mengamini. Apabila warga meyakini kuat lahan itu sebagai wakaf, bisa menempuh proses peradilan. “Kita sudah memaparkan kronologi penyertifikatannya melalui surat balasan dari pemkot yang diteken pak sekda kepada warga, maka untuk konteks penggantian lahan tidak bisa kita wujudkan,” tegas Asep.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim MSi mendorong persoalan kepemilikan lahan ditempuh sesuai koridor aturan yang berlaku. Adapun kebutuhan masyarakat Kampung Sukasukur akan lahan pemakaman, tentu mesti diperhatikan.

“Itu mungkin yang paling rasional untuk kita dorong. Kalau urusan sengketa atau hak atas kepemilikan lahan mesti dibuktikan di ranah lain agar clear,” tegasnya. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: