Begini Nasib 9 Bayi yang Dilahirkan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Begini Nasib 9 Bayi yang Dilahirkan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

radartasik.com, BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung sudah membuat keputusan mengenai nasib 9 bayi yang dilahirkan santri yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Majelis hakim memutuskan menitipkan 9 bayi tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan aspek psikologis para korban.

Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo menjelaskan keputusan diambil setelah mendengar saran ahli yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan.

”Menetapkan 9 orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar dia di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Menurut hakim, ada 13 santriwati korban Herry Wirawan. Dari jumlah tersebut ada delapan korban yang hamil. Delapan orang di antaranya melahirkan 9 bayi
Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut akan diserahkan untuk diasuh di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.

Lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Karena, bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban pemerkosaan.

”Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing,” katanya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan Herry Wirawan itu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, 3 dan 5 jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: