Dakwaan M Kace 300 Lembar, Minggu Depan Jalani Sidang Tuntutan

Dakwaan M Kace 300 Lembar, Minggu Depan Jalani Sidang Tuntutan

radartasik.comCIAMIS - Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan press rilis kepada wartawan mengenai sidang Korman alias Kace atau Kece, Selasa (15/2/2022) siang di halaman Kejaksaan Negeri Ciamis.


Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis (Kejari) Yuyun Wahyudi SH MH mengatakan, sampai hari ini terdakwa Kosman alias Kace atau Kece itu masih proses persidangan. Sidang terakhir itu pada Kamis (10/2/2022) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan dalam penetapan majelis hakim pada tanggal 24 Februari dengan agenda tuntutan kepada terdakwa.

“Tuntutan pidana, kalau masalah berapa-berapanya masih kami diskusi berjenjang, akan diberikan tuntutan seadil-adilnya sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang berdasarkan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Pasal yang dikenakan Kace banyak, ada dakwaan primer, subsider salah satunya Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang ketentuan pidana. “Banyak lainnya lagi,” paparnya.

Saat ditanya tuntutannya berapa tahun, Yuyun mengaku belum bisa menyebutkannya. “Kami harus berunding dulu dan nanti bisa diutarakan di persidangan,” paparnya.

Tambah Yuyun bahwa persidangan Kace ini beda dengan kasus yang biasa, di mana yang biasa hanya beberapa jam. Namun ini sidang Kace sampai lama dan beberapa hari dimana durasinya panjang. “Dakwaannya pun kurang lebih 300 halaman,” paparnya.

Kata Yuyun kalau tuntutan itu kan banyak dakwaan dan fakta persidangan. “Jadi faktanya banyak,” tuturnya.

Dihubungi terpisah Kuasa Hukum Kace Kamarudin Simanjuntak SH untuk agenda sidang selanjutnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum.

Tim penasehat hukum sedang menyusun dan mempersiapkan materi nota pembelaan (pleidoi).

“Pasalnya seperti gado-gado semua ada. Mereka dakwa Pak Kace dengan dakwaan alternatif subsidaritas,” paparnya .

Di antaranya, Primair Pasal 14 Ayat 1 UUD No 1 Tahun 1946, subsidair Pasal 14 Ayat 2 UU no 1 Tahun 1946. Hingga Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A UUD No 19 Tahun 2016 ITE.

“Serta Primair Pasal 156a KUHP, subsidair Pasal 156 KUHP,” tuntasnya. (isr)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: