Bejat! Oknum Guru Ngaji di Subang Cabuli 7 Santri, Modus Belajar Soal Fiqh Bab Haid dan Mandi Junub
Reporter:
radi|
Senin 14-02-2022,14:20 WIB
Akibat perbuatannya tersebut kini
oknum guru ngaji berinisial A tersebut telah diamankan anggota Polres
Subang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, modus
oknum guru ngaji berusia 36 tahun itu untuk mencabuli muridnya tersebut dengan modus modus belajar ilmu fiqh bab haid dan mandi junub.
Pelecehan seksual terhadap para muridnya tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari 2022. Bahkan sejumlah korban dikabarkan ada yang mengalami
pencabulan berulang oleh pelaku.
Terungkap dari Laporan ke Orang Tua
Ketua RW setempat, Etang mengungkapkan, kejadian ini terungkap saat seorang santriwati melapor kepada orang tua.
Kemudian pengakuan itu merembet kepada
santri lainnya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Salah satu orang tua berinisial AS mengungkapkan, pihak desa dan kepolisian sempat melakukan pertemuan klarifikasi dengan pelaku terkait dugaan
pencabulan yang dilakukannya tersebut.
Nah, di pertemuan itu pelaku justru mengakui telah melakukan tindakan
pencabulan terhadap
7 orang santrinya.
Kendati demikian, di luar itu diperoleh informasi masih ada orang tua
santri lainnya yang menceritakan anaknya menjadi korban
oknum guru ngaji tersebut.
Adapun para korban adalah anak dan remaja berusia 11 sampai dengan 19 tahun. Yang membuat miris,
pencabulan tersebut dilakukan pelaku di depan para
santri lainnya.
Fakta lain yang membuat miris adalah aksi pelaku sempat dilakukan di area musala desa setempat. Para korban juga diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua ataupun orang lain.
Atas perbuatannya tersebut kini pelaku ditahan di Mapolres
Subang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (idr/yud/pasundan ekspres)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: