Bejat! Oknum Guru Ngaji di Subang Cabuli 7 Santri, Modus Belajar Soal Fiqh Bab Haid dan Mandi Junub

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Subang Cabuli 7 Santri, Modus Belajar Soal Fiqh Bab Haid dan Mandi Junub

Radartasik.com, SUBANG — Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji kembali terjadi di jawa Barat.  Kali ini seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Subang diduga telah mencabuli 7 orang santri atau muridnya. 

Akibat perbuatannya tersebut kini oknum guru ngaji berinisial A tersebut telah diamankan anggota Polres Subang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, modus oknum guru ngaji berusia 36 tahun itu untuk mencabuli muridnya tersebut dengan modus modus belajar ilmu fiqh bab haid dan mandi junub.

Pelecehan seksual terhadap para muridnya tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari 2022. Bahkan sejumlah korban dikabarkan ada yang mengalami pencabulan berulang oleh pelaku.

Terungkap dari Laporan ke Orang Tua
Aksi cabul oknum guru ngaji itu sendiri terungkap barawal dari laporan sejumlah santri kepada orang tuanya.

Ketua RW setempat, Etang mengungkapkan, kejadian ini terungkap saat seorang santriwati melapor kepada orang tua.

Kemudian pengakuan itu merembet kepada santri lainnya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Salah satu orang tua berinisial AS mengungkapkan, pihak desa dan kepolisian sempat melakukan pertemuan klarifikasi dengan pelaku terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya tersebut. 

Nah, di pertemuan itu pelaku justru mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 7 orang santrinya. 

Kendati demikian, di luar itu diperoleh informasi masih ada orang tua santri lainnya yang menceritakan anaknya menjadi korban oknum guru ngaji tersebut.

Adapun para korban adalah anak dan remaja berusia 11 sampai dengan 19 tahun. Yang membuat miris, pencabulan tersebut dilakukan pelaku di depan para santri lainnya.

Fakta lain yang membuat miris adalah aksi pelaku sempat dilakukan di area musala desa setempat. Para korban juga diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua ataupun orang lain.

Atas perbuatannya tersebut kini pelaku ditahan di Mapolres Subang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (idr/yud/pasundan ekspres)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: