Walah, Suami Istri Ini Kompak Tipu Pencari Kerja dengan Mengaku Jadi Anggota Brimob dan Bhayakari

Walah, Suami Istri Ini Kompak Tipu Pencari Kerja dengan Mengaku Jadi Anggota Brimob dan Bhayakari

Radartasik.cok, KARAWANG — Pasangan suami istri berinisial AS (44) dan EM, ini betul-betul kompak. Sayangnya, kekompakan keduanya tak patut ditiru. Pasalnya digunakan untuk berbuat sesuatu yang tidak benar.

Sang suami mengaku sebagai anggota Brimob, sedangkan sang istri mengaku sebagai anggota Bhayangkari. Padahal keduanya adalah gadungan alias hanya mengaku-ngaku saja.


Tak hanya itu, keduanya juga kompak menipu dua orang pencari kerja.


Aksi anggota Brimob dan Bhayangkari gadungan ini terungkap berdasarkan aduan seorang warga bernama Tri Widodo dan adik iparnya, Fakhrur Rizal kepada pihak kepolisian.


Keduanya mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan rekrutmen tenaga kerja ke PT Cipta Dua Sejahtera yang berlokasi di 3 Bisnis Center Karawang.


Kapolsek Kotabaru, Ipda Dede Komara menceritakan, pelaku AS dan EM menjanjikan bisa membantu korban masuk dan bekerja di PT Cipta Dua Sejahtera.


Syaratnya, harus membayar biaya administrasi sebesar Rp4 juta per satu orang calon pelamar.


Namun setelah bekerja di PT Cipta Dua Sejahtera, ternyata korban mengalami banyak kejanggalan.


“Di antaranya jenis pekerjaan tidak sesuai, sering dirumahkan dan tidak mendapatkan gaji sampai akhirnya perusahaan tersebut diketahui tutup,” ujar Dede seperti dilansir pojokjabar.com, Minggu (13/2/2022).


Alasan korban yakin menyerahkan uang kepada AS, karena mengaku sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya.


“Menurut korban, di rumahnya (pelaku) juga banyak foto AS bersama istrinya mengunakan pakaian dinas Brimob dan Bhayangkari,” katanya.


Setelah mendapatkan aduan tersebut, anggota Polsek Kotabaru langsung mendatangi rumah AS di Perum Cikampek Berseri, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru.


“Dari hasil interogasi ternyata AS bukan anggota Brimob dan istrinya juga bukan anggota Bhayangkari,” ungkap Dede.


Saat ini, AS dan EM sudah diamankan di Polsek Kotabaru beserta sejumlah barang bukti.


Dalam pemeriksaan, AS diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan warga asli Jalan Bekasi Timur IV RT 009 RW 006, Desa Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.


“AS ngontrak di Perum Cikampek Berseri,” bebernya.


Meski sudah diamankan, kata Dede, korban tidak mau membuat laporan polisi. Sehingga pihak kepolisian tidak bisa melakukan penahanan.


“Pelaku juga tidak bisa dijerat dengan pasal penipuan rekrutmen tenaga kerja karena korban sudah sempat bekerja di perusahaan yang dijanjikan,” tandasnya. (ega/pojokjabar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: