Bermodus Debt Collector, Dua Begal Sepeda Motor Diringkus

Bermodus Debt Collector, Dua Begal Sepeda Motor Diringkus

Radartasik.com — Dua orang yang diketahui sebagai begal ditangkap polisi di Jalan Kembangan Raya RT 01/03 Kelurahan Kembangan Utara, pada Sabtu (12/2). Petugas dari Polsek Kembangan, Jakarta Barat tersebut, juga masih memburu dua pelaku lainnya yang beraksi dengan modus debt collector atau mata elang. 

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi membenarkan telah menangkap dua pelaku begal. Menurutnya pelaku begal tersebut diduga berjumlah 4 orang.

“Pelaku berjumlah 4 orang dengan berboncengan motor 2 orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku dari leasing,” kata Binsar kepada wartawan, Minggu (13/2).

Binsar menjelaskan, kejadian bermula saat korban Aris, 25, sedang melintas di lokasi mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX. Tiba-tiba dia diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah empat.

“Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta STNK dan motor korban,” jelasnya.

Pelaku kemudian membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ke tempat sepi. Korban selanjutnya diturunkan, korban sempat melakukan perlawanan hingga terjadi keributan.

Saat itu anggota Buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri. Para pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Dua di antaranya berhasil diamankan petugas.

“Pelaku berjumlah 4 orang, 2 pelaku berhasil kita amankan diantaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO),” kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menambahkan.

Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku. Di sana mereka mengamankan dua kendaraan bermotor jenis Honda Beat  yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Petugas menduga dua unit motor tersebut hasil kejahatan. 

“Dari hasil penangkapan terdapat pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis kawasaki KLX berikut BPKB, 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan stnk serta 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK,” imbuh Ferdo.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP. (jpg/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: