PPPK Dapat JHT, Begini Cara Menghitungnya

PPPK Dapat JHT, Begini Cara Menghitungnya

radartasik.com, JAKARTA — Sejumlah daerah memberlakukan pemotongan dana jaminan hari tua (JHT) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan 2019 mulai bulan ini. Besarannya 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengatakan dana JHT dikelola PT Taspen. Ketika pensiun, PPPK diharapkan mendapat uang yang bisa dimanfaatkan untuk hari tuanya.

”Jadi, dana JHT ini akan kami terima sekaligus dan tidak dibayarkan per bulan,” ujar dia kepada JPNN.com, Minggu (13/2/2022).

Berapa dana JHT yang diterima PPPK nanti saat pensiun? Susiyanto mengungkapkan berdasarkan simulasi yang dijelaskan PT Taspen Kabupaten Jember, nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Berikut simulasinya untuk golongan IX:

- Jika PPPK usia 40 tahun dengan gaji Rp 3.820.900.

- Potongan JHT 3,25 persen.

- Masa kerja 20 tahun (pensiun PPPK guru 60 tahun) dikali 12 bulan maka totalnya 240 bulan.

- Potongan 3,25 persen dikalikan Rp 3.820.900, totalnya Rp 124.179,25. Ini potongan bulanan PPPK.

- Iuran JHT (Rp 124.179,25) ini kemudian dikalikan 240 bulan sehingga totalnya Rp 29.803.020.

”Jadi, ketika pensiun akan mendapatkan JHT kurang lebih 29 jutaan. Ini hanya simulasi karena bisa saja lebih dari itu kalau gaji dan tunjangan PPPK lebih besar,” papar dia.

Dia menyatakan PPPK Kabupaten Jember akan dipotong dana JHT mulai Maret tahun ini. Dengan adanya potong JHT, hak dan kewajiban PPPK sudah lengkap. Mereka tidak lagi menjadi aparatur sipil negara (ASN) kelas dua.

Untuk diketahui, dalam leger gaji Januari 2022, PPPK 2019 sudah dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp 148.3522), potongan IWP sebanyak Rp 37.088 (1 persen). 

Ada potongan IWP sebanyak Rp 109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp 7.120, potongan JKm Rp 21.359. Untuk JHT belum ada potongan sama sekali. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: