Pembuang Mayat Wanita Dalam Karung Ditangkap, Pelaku Pacar Korban, Dibunuh Usai Begituan
Reporter:
radi|
Sabtu 12-02-2022,17:20 WIB
Radartasik.com, BOGOR -Tak butuh waktu usai penemuan mayat wanita yang dibungkus dalam karung dan dibuang di pinggir jalan di daerah Cibinong Kabupaten Bogor. Polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan sekaligus pembunuhan wanita tersebut.
Penangkapan
pelaku tersebut dilakukan setelah polisi berhasil mendapatkan identitas lengkap korban.
Yaitu berinisial SN (25), warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di kawasan Cilebut, Sukaraja, Kabupaten
Bogor.
Sedangkan
pelaku pembunuhan tidak lain adalah
pacar korban sendiri yang berinisial AS (30).
Saat itu mayat korban yang terbungkus karung ditemukan warga di pinggir jalan di Kampung Pisang Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong.
Informasinya SN dihabisi oleh AS dengan cara dibekap menggunakan bantal, pada Sabtu (05/02/2022) lalu. Peristiwa itu terjadi usai keduanya baru saja berhubungan intim dan terlibat cekcok di sebuah kontrakan di Kelurahan Ciparigi Kecamatan
Bogor Utara Kota
Bogor.
“Pelaku mengaku korban dibekap menggunakan bantal kurang lebih 10 menit hingga kehabisan napas,” ungkap Kapolres
Bogor, AKBP Imam Imanuddin, Jumat (11/02/2022).
Diungkapkan Kapolres saat korban dan
pelaku tengah berhubungan intim, telepon selular korban beberapa kali berdering. Pelaku kesal dan cemburu karena ternyata telepon tersebut datang dari beberapa nomor laki-laki.
“Keduanya sempat cekcok, hingga akhirnya
pelaku membekap korban hingga mati lemas,” terang Imam.
Setelah korban tak bernyawa, AS sempat berencana mengubur mayat SN di dapur kontrakan. Pelaku juga sempat menggali dengan menggunakan bor dan sekop, tapi itu urung dilanjutkan.
“Korban akhirnya dibungkus oleh
pelaku dalam sebuah karung, disertai berbagai barang milik korban, hingga menyerupai paket,” tutur Imam sebagaimana yang dikutip dari pojoksatu.id.
Kemudian, AS membawa jenazah kekasihnya itu dengan menggunakan sebuah sepeda motor. Rencananya, AS akan membuang jenazah SN ke sungai, tapi lagi-lagi urung dilakukan.
Selanjutnya, pelaku membawa lagi mayat korban. Di tengah perjalanan, pelaku tidak kuat lagi mengangkat jenazah SN. “Tidak kuat menaikkan lagi ke atas motor, akhirnya ditinggalkan begitu saja,” ujar Imam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancama pidana maksimal seumur hidup karena dengan sengaja atau berencana menghilangkan nyawa orang lain. (cek/pojokbogor)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: