Serikat Buruh Tolak Aturan Baru Menaker Soal JHT Baru Bisa Cair Usia 56, Ancaman Lakukan Demo
Reporter:
radi|
Sabtu 12-02-2022,09:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Aturan baru yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait pencairan dana jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun ditolak kalangan serikat buruh.
Ketentuan baru soal
JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (
KASBI), Nining Elitos menilai Permenaker RI No. 22 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan terkait dana Jaminan Hari Tua (
JHT) tersebut semakin menyulitkan nasib buruh atau pekerja.
"Lengkap sudah penderitaan rakyat (dalam hal ini buruh). Orang yang baru di-PHK atau dia sudah harus menggunakan jaminan pensiunnya baru bisa diambil ketika sudah usia
56 tahun," ujar Ketua Umum
KASBI, Nining Elitos, seperti dikutip dari CNN, Jumat (12/02/2022).
Nining menyebut aturan baru itu semakin mempersulit nasib buruh. Karena bisa saja seorang buruh yang mengundurkan diri atau terkena PKH membutuhkan uang
JHT.miliknya tersebut. Namun dengan adanya aturan tersebut maka mereka harus menunggu sampai berusia
56 tahun.
"Dia mengundurkan diri kemudian dia enggak punya pekerjaan, kemudian untuk kebutuhan, itu enggak bisa menunggu, masa harus nunggu sampai usia
56 tahun," tegs Nining.
Ditempat terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
KSPI) juga mengecam keras keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (
JHT).
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," tegas Presiden
KSPI Said Iqbal, seperti dikutip dari CNBC, Jumat (11/02/2022)
0leh karenanya, kata Said Iqbal,
KSPI mendesak agar Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut. Pasalnya dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar
JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh atau pekerja di
BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan di-PHK.
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari
JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," tandas Said Iqbal.
Selanjutnya sebagai bentuk penolakan atas Permenaker baru tersebut Said Iqbal mengatakan dalam waktu dekat ini
KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker RI.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (
JHT) lewat Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dimana dalam aturan itu dana
JHT baru dapat dicairkan oleh pekerja saat memasuki usia pensiun,
56 tahun. (red/bbs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: