PPPK Guru Garut Resah, Gaji Tidak Masuk DAU

PPPK Guru Garut Resah, Gaji Tidak Masuk DAU

radartasik.com, JAKARTA — Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dedi Kurniawan merespons pernyataan Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani terkait gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebelumnya, Nunuk menyampaikan gaji PPPK 2021 untuk 8.801 orang di Kabupaten Garut sudah ditransfer lewat dana alokasi umum (DAU).

Dedi mengatakan Dewan Pendidikan bersama PGRI sudah mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan DPRD. Hasilnya, semua kompak menyatakan uang tersebut tidak ada.

Kalau pun ada, kata dia, surat edaran arahan DAU untuk peningkatan SDM PPPK itu turunnya di bulan Maret. ”Bagaimana bisa dieksekusi edaran tersebut karena APBD sudah ditetapkan,” ujarnya kepada JPNN.com, Jumat (11/2/2022).

Dedi mengimbau pemerintah pusat jangan membiasakan menyampaikan kebijakan melalui media cetak atau elektronik, seharusnya menggunakan surat edaran kepada daerah agar menjadi pegangan buat semua pemda.

”Pernyataan menteri dan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dianggap tidak efektif jika tanpa ditindaklanjuti dengan surat menyurat ke daerah,” tegas dia.

Bila anggaran tersebut untuk PPPK, kata dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menjelaskan dari sekian total DAU yang ditransfer ke daerah walaupun terjadi penyusutan hampir 7 persen.

Dia menegaskan harus dibunyikan total anggaran untuk PPPK. Ini penting untuk komunikasi di daerah. Sebab, anggapan pemda, pusat cuma bikin ide dan gagasan program. Sementara, pembiayaan dikembalikan kepada daerah sesuai kemampuan fiskal.

”Kami mendorong kepada semua pihak baik pemda termasuk Kemendikbudristek untuk lebih proaktif berkomunikasi. Dari kebuntuan komunikasi ini yang jadi korban adalah calon PPPK,” cetusnya.

Bayangkan, menurut dia, tahun 2021 Garut hanya membuka formasi 196 untuk guru. Itu karena Garut traumatis dengan pengangkatan PPPK 2019 yang berlarut-larut sampai 2021. Ujung-ujungnya penggajian dibebankan kepada pemda.

Dia menyebutkan guru-guru honorer di Kabupaten Garut saat ini resah. Sebab, informasi Kemendikbudristek bahwa gaji 8.801 PPPK guru 2021 sudah ditransfer lewat DAU oleh Kemenkeu, tidak sesuai fakta.

”Saya sudah lama kesal dengan kondisi ini karena antara pemerintah pusat dan daerah tidak pernah sinkron,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: