Kena Denda Rp 10 Miliar Soal Katapang Doyong

Kena Denda Rp 10 Miliar Soal Katapang Doyong

radartasik.comPANGANDARAN — Pengadilan Negeri Ciamis mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan PT Griya Pangandaran Elok terhadap Pemerintah Kabupaten Pangandaran terkait Katapang Doyong. Atas putusan itu, pemkab pun berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung.


Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan, pada putusan pengadilan itu Pemkab Pangandaran didenda Rp 10 miliar gegara jalan di Ketapang Doyong yang dianggap digunakan oleh pemkab. “Dan bayar dendanya ke PT Griya, yang masa HGB-nya sudah habis. 

Padahal jalan itu sudah ada sejak dulu, apalagi itu harim pantai kan, untuk kepentingan publik,” terangnya saat konfrensi pers di salah satu hotel di Pangandaran, Kamis (10/2/2022).

Ia menilai putusan pengadilan tidak melihat aspek yuridisnya, bahwa legalitas sebagai pemegang HGB sudah habis dan tanah itu tidak pernah digunakan semestinya. “Atas dasar apa kita membayar ganti rugi kepada mereka yang sudah tidak memegang HGB? Tanah sudah kembali ke negara,” jelasnya.

Pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ciamis itu ke Komisi Yuridis (KY) dan Mahkamah Agung (MA). “Saya nggak tahu apakah nanti ada hal-hal yang lain atau janggal,” katanya. Jeje juga siap datang jika dipanggil sebagai saksi oleh KY.

Sementara itu Jeje menyebut PT Griya memang pemegang hak guna bangunan (HGB) Katapang Doyong. Namun sudah habis sejak tahun 2012.

Karena itu pihaknya mengajukan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menggunakan Katapang Doyong bagi kepentingan pemkab. “Direncanakan menjadi teminal wisata agar wisatawan bisa parkir disana,” ungkapnya.

Pengajuan tersebut, kata dia, berdasarkan kewenangan yang mereka miliki. “Kan boleh orang minta ke pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Pangandaran Syarif Hidayat mengatakan belum menunjuk pengacara untuk pengajuan banding ke MA. “Intinya kita kan naik banding,” jelasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: