Upah Belum Dibayar, Pekerja RSUD dr Soekardjo Protes

Upah Belum Dibayar, Pekerja RSUD dr Soekardjo Protes

radartasik.com, RADAR TASIK — Sejumlah pekerja proyek pembangunan Gedung Poliklinik RSUD dr Soekardjo, menagih tunggakan pembayaran upah kerja. Mereka mengekspresikannya dengan memasang spanduk di gedung tiga lantai tersebut.


Spanduk aspirasi para pekerja itu muncul sejak Kamis (10/2/2022) atau sehari setelah gedung itu ditinjau oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Spanduk berwarna putih dengan tulisan cat merah itu, bertuliskan seperti 'Kami lapar kerja gak dibayar'. 'Sabar bukan jawaban'. “Upah kerja kami yang belum dibayar sekitar 2 minggu. Sudah hampir sebulan terakhir tak kunjung dibayar,” kata Syafaat (52), salah seorang pekerja warga Sambong Kota Tasikmalaya di area pembangunan.

Dia adalah pekerja bagian bangunan. Sebelumnya dia mendapat upah Rp 110 ribu per hari. Itu belum termasuk kerja lembur sampai jam 22.00 yang dihitung satu hari. “Jadi upah saya yang belum dibayar sekitar Rp 2 jutaan,” kata dia.

Syafaat bukan satu-satunya, ada sekitar 60 pekerja proyek yang mengalami nasib serupa. Rata-rata tunggakan upah kerjanya selama 2 minggu. “Pekerja banyak ada lebih dari 60 orang. Ada yang bagian sipil, besi beton dan besi rangka. Semua sama belum dibayar,” ujar Yuyus pekerja lainnya.

Sudah dua minggu mereka menantikan pembayaran, namun pihak pemborong (rekanan) belum melakukan pembayaran. Bahkan keberadaannya, menurut pekerja kini jadi sulit ditemui. “Ya tolonglah, bagi kami upah itu sangat penting. Anak istri kami di rumah menunggu,” keluhnya.

Sementara itu. kuasa hukum RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Taufiq Rahman SH MH mengatakan terkait tuntutan para pekerja proyek pembangunan gedung poliklinik, menurut dia merupakan tanggung jawab pihak pelaksana dan pemborong. “Itu menjadi tanggung jawab pelaksana, bukan rumah sakit. Kami hanya sebatas mengimbau agar upah pekerja itu diselesaikan,” kata Taufiq.

Meski demikian Taufiq mengakui bahwa pembayaran proyek senilai Rp 13,8 miliar itu belum dibayarkan seluruhnya. Masih ada sisa pembayaran sekitar Rp 5 miliar. “Mengapa sisanya belum dibayar, karena pihak pemborong belum mengajukan PHO (serah terima pekerjaan). Kan pembayaran harus ada dasarnya. Sampai pertemuan terakhir 2 Februari, pihak pemborong belum mengajukan PHO,” tuturnya.

Taufiq merunut pelaksanaan proyek ini diawali kontrak kerja sekitar Rp 32 miliar pada 8 Oktober 2021. Kemudian pada 8 November 2021 ada refocusing sehingga kontrak diubah menjadi Rp 13,8 miliar. Sampai sini, menurut Taufiq pelaksana bisa menerima. Pekerjaan pun diubah hanya mencakup pembangunan struktur gedung. Di akhir Desember, ternyata pekerjaan tidak selesai.

 “Akhir Desember pekerjaan selesai sekitar 63 persen dari kesepakatan. Sehingga pihak RSUD hanya membayar sekitar Rp 8,3 miliar,” jelas dia.

Pihak perusahaan pelaksana proyek, kemudian diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaannya dengan konsekuensi denda dengan besaran satu permil per hari. Tambahan waktu itu berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

 “Perhitungan hingga akhir tambahan waktu di akhir Januari, menurut konsultan pengawas sudah mencapai 94,6 persen. Tapi sampai saat ini pemborong belum mengajukan PHO, padahal menurut kami itu menjadi dasar pembayaran,” rincinya. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: