HATI-HATI Kasus Penipuan Berkedok Trading Online, Bareskrim Gerebek Ruko di Bandung

HATI-HATI Kasus Penipuan Berkedok Trading Online, Bareskrim Gerebek Ruko di Bandung

Radartasik.com — Merespon laporan praktik penipuan berkedok trading jenis investasi berjangka berupa komoditi mata uang (valas), forex, komoditi emas, saham dan mata uang kripto, polisi akhirnya bergerak. Sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi sasaran Bareskrim Polri dan dilakukan penggerebekan.

“(Penggerebekan) masalah penipuan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Herman dalam keterangan tertulis dilansir JawaPos.com, Kamis (10/2).

Whisnu mengatakan, penyelidikan bermula masuknya laporan ke Dirtipideksus Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Laporan bernomor: LP/A/0060/II/2022/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri.

Laporan itu terkait kegiatan trading jenis investasi berjangka berupa komoditi mata uang (valas), forex, komoditi emas, saham (dalam maupun luar negeri), dan komoditi crypto currency (mata uang kripto). Penipuan itu dilakukan menggunakan aplikasi Binomo, FBS dan lainnya.

Menurut Whisnu, korban mengetahui trading online dengan nama FBS melalui media sosial Facebook di akun Windy Kurnia August. Akun itu mengunggah promosi platform FBS dengan tawaran yang menggiurkan.

“Yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread (tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi),” imbuhnya.

Polisi mencium kejanggalan atas nilai keuntungan yang dijanjikan. Sebab, dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Futures Exchange, setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksi.

Namun dalam kenyataanya, Binary Option FBS menerapkan spread yang terlalu tinggi yakni 1,3 persen per transaksi. Spread itu di luar dari nilai kewajaran yang di tetapkan Jakarta Futures Exchanges, selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia.

Korban yang percaya memasukkan uang dengan total Rp 8.643.800 dari Oktober 2021. Namun, bukannya untung malah korban merasa dirugikan.

“Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali, karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” pungkas Whisnu. (jpg/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: