PPPK Tahap 1 dan 2 Menunggu Pengangkatan
Reporter:
andriansyah|
Kamis 10-02-2022,07:45 WIB
radartasik.com, RADAR TASIK - Kegiatan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru masih berlangsung. Peserta seleksi PPPK Guru yang dinyatakan lulus sejak 2021 tahap kesatu dan kedua masih menunggu pengangkatan.
Kemudian, tahap ketiga
PPPK 2022 sedang menunggu jadwal dari Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara (Panselnas).
Kepala Bidang Pembinaan, Data, Informasi dan Formasi BKPSDM
Kota Tasikmalaya Dimas Iskandar menyampaikan kuota
PPPK guru di
Kota Tasikmalaya berjumlah 1.035 formasi. Ketersediaan formasi tersebut akan terisi dari seleksi
PPPK guru tahap kesatu yang lulus ada 326 orang.
”Seleksi
PPPK guru tahap kesatu masih proses, karena per 30 Januari berkasnya sudah disampaikan ke BKN. Artinya sudah masuk dalam tahap akhir pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (
NIP),” katanya kepada Radar, Rabu (9/2/2022).
Sedangkan untuk tahap kedua yang lulus 344 orang, masih dalam proses verifikasi data pemberkasan di BKPSDM. Setelah selesai akan dikirim ke BKN paling lambat 23 Februari.
“Saya berharap sejumlah
PPPK yang lulus yang sudah melakukan proses pemberkasan yang disampaikan BKN mudah-mudahan bisa memenuhi syaratnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, agar di
Kota Tasikmalaya memenuhi formasi
PPPK guru sebanyak 1.035 orang, butuh 365 orang lagi. “Dari formasi
PPPK 1.035 orang, untuk memenuhinya butuh 365. Semoga bisa terpenuhi di tahap ketiga yang belum diketahui waktunya,” katanya.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan
Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP berharap kuota sebanyak 1.035 formasi
PPPK guru di
Kota Tasikmalaya untuk jenjang SD dan SMP dapat terserap semua. Oleh karenanya, kesempatan untuk para guru mengikuti tes seleksi
PPPK pada tahap ketiga harus dimanfaatkan.
“Dengan guru honorer mengikuti
PPPK di
Kota Tasikmalaya dan formasinya dapat bisa terserap semuanya, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya. (riz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: