PPPK Tahap 1 dan 2 Menunggu Pengangkatan

PPPK Tahap 1 dan 2 Menunggu Pengangkatan

radartasik.com, RADAR TASIK - Kegiatan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru masih berlangsung. Peserta seleksi PPPK Guru yang dinyatakan lulus sejak 2021 tahap kesatu dan kedua masih menunggu pengangkatan.


Kemudian, tahap ketiga PPPK 2022 sedang menunggu jadwal dari Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara (Panselnas).

Kepala Bidang Pembinaan, Data, Informasi dan Formasi BKPSDM Kota Tasikmalaya Dimas Iskandar menyampaikan kuota PPPK guru di Kota Tasikmalaya berjumlah 1.035 formasi. Ketersediaan formasi tersebut akan terisi dari seleksi PPPK guru tahap kesatu yang lulus ada 326 orang.

”Seleksi PPPK guru tahap kesatu masih proses, karena per 30 Januari berkasnya sudah disampaikan ke BKN. Artinya sudah masuk dalam tahap akhir pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP),” katanya kepada Radar, Rabu (9/2/2022).

Sedangkan untuk tahap kedua yang lulus 344 orang, masih dalam proses verifikasi data pemberkasan di BKPSDM. Setelah selesai akan dikirim ke BKN paling lambat 23 Februari.

“Saya berharap sejumlah PPPK yang lulus yang sudah melakukan proses pemberkasan yang disampaikan BKN mudah-mudahan bisa memenuhi syaratnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, agar di Kota Tasikmalaya memenuhi formasi PPPK guru sebanyak 1.035 orang, butuh 365 orang lagi. “Dari formasi PPPK 1.035 orang, untuk memenuhinya butuh 365. Semoga bisa terpenuhi di tahap ketiga yang belum diketahui waktunya,” katanya.

Senada, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP berharap kuota sebanyak 1.035 formasi PPPK guru di Kota Tasikmalaya untuk jenjang SD dan SMP dapat terserap semua. Oleh karenanya, kesempatan untuk para guru mengikuti tes seleksi PPPK pada tahap ketiga harus dimanfaatkan.

“Dengan guru honorer mengikuti PPPK di Kota Tasikmalaya dan formasinya dapat bisa terserap semuanya, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: