BPKPD Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan

BPKPD Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan

radartasik.com, BANJAR — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banjar dalam penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatangan MoU tersebut dilakukan di Wana Wisata Situ Mustika, Selasa (8/2/2022).


Penandatanganan dilakukan Kepala BPKPD Kota Banjar Agus Eka Sumpana dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Ade Hermawan. Acara tersebut juga disaksikan pegawai BPKPD dan Kejaksaan Negeri Banjar.

Kepala BPKPD Kota Banjar Agus Eka Sumpana mengatakan, kerjasama dilakukan untuk membantu kinerja BPKPD Kota Banjar, khususnya di bidang hukum. Mulai dari hukum perdata maupun tata usaha Negara (PTUN).

“Intinya kejaksaan itu berdiri sebagai pengacara kami ketika bermasalah hukum di dalam tata kelola pemerintahan. Kaitannya perdata maupun tata usaha negara,” kata Agus, kemarin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Ade Hermawan mengatakan, MoU merupakan kedua kalinya dilakukan antara Kejaksaan Negeri Banjar dengan BPKPD Kota Banjar. Berbagai macam kegiatan dilakukan sesuai dengan kerjasama, baik itu bantuan hukum, yaitu litigasi dan non litigasi.

“Kita ada beberapa kali ikut menarik tunggakan PBB. Kita juga melakukan bantuan hukum dalam bentuk forum diskusi, duduk bersama memberikan sebuah masukan. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 34, bahwa kejaksaan itu memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah,” kata Ade.

Ade menyebutkan, ada empat kategori pendapatan asli daerah (PAD). Yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan asli daerah yang sah lainnya. Pendapatan asli daerah yang sah lainnya seperti denda keterlambatan pajak-pajak.

“Itulah yang saya sampaikan bagaimana nanti ke depan regulasi-regulasi untuk peningkatan PAD. Banyak yang belum, seperti pajak sarang burung walet belum dipungut dan regulasinya belum. Potensi ada tetapi regulasi belum ada,” katanya.

Ade menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh memungut pajak tanpa ada aturan. Maka dari itu aturannya harus ada, karena kalau tidak larinya pada pungli.

“Kita punya peraturan daerah nomor 2 Tahun 2012 tentang pajak daerah. Bagaimana itu bisa diterapkan dan bisa dimaksimalkan,” kata dia.

Ade juga selalu menyarankan untuk untuk bentuk tim terpadu. Untuk eksentifikasi dan intensifikasi. Jadi potensi pendapatan asli daerah yang ada dapat digali. “Kita memberikan pertimbangan dan sebagainya, akan tetapi semua kewenangan kembali di BPKPD Kota Banjar,” pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: