Jualan Baju Online, Warga Tasikmalaya Berurusan dengan Hukum

Jualan Baju Online, Warga Tasikmalaya Berurusan dengan Hukum

radartasik.com - Seorang warga Tasikmalaya, AS (39) terpaksa diperkarakan.

AS harus berurusan dengan hukum karena telah membuat pakaian dengan menggunakan merek lokal ternama, atau palsu.

Melansir detikcom, dakwaan terhadap AS dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (08/02/22).

Agus didakwa membuat pakaian KW salah satu merek lalu dijual secara online.

"Terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan," ucap JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan dakwaan.

Ceritanya begini, awal tahun 2021, Agus memproduksi pakaian pria berupa kaos lengan pendek, kaos lengan panjang, hingga topi bermerek terkenal dengan logo yang persis seperti originalnya.

Logo tersebut didesain sendiri oleh Agus dan dicetak oleh karyawannya menggunakan mesin cetak.

"Kemudian tulisan Cardinal beserta logo di-press di atas kaus menggunakan mesin press atau mesin pemanas kemudian pakaian yang sudah jadi atau disablon dijual terdakwa secara online," tuturnya.

Terdakwa mematok harga di bawah pasaran saat dijual secara online.

Misalnya untuk kaos lengan pendek dijual dengan harga Rp 87 ribu, kaus lengan panjang Rp 97 ribu hingga sweater Rp 180 ribu.

"Topi diberikan gratis setiap pembelian kaus lengan pendek dan kaus lengan panjang," kata Sukanda.

Jaksa menyebut Agus menyadari perbuatannya melakukan pemalsuan merek.

Terlebih, merek yang dipalsukan tersebut milik PT Multi Garmen Jaya dan sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor IDM000290335 tanggal 20 Januari 2011 dan diperpanjang sampai dengan 22 Juli 2029 untuk produk kelas NCL9 25 berupa kaos, celana dan sepatu.

Selain itu, ada juga produk dengan merek yang terdaftar bernomor IDM000236055 tanggal 11 Februari 2010 dan diperpanjang sampai 15 Mei 2030 untuk kelas NCL9 25 berupa konveksi, topi dan pakaian jadi untuk pria, wanita, anak dan bayi.

Atas perbuatannya, AS dilaporkan ke Polda Jabar.

Lalu, AS diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, 24 September 2021.

Dalam dakwaannya, AS dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis.

Agus mengakui perbuatannya tersebut salah, telah memproduksi produk palsu menggunakan merek tersebut.

"Untuk merek saya akui. Saya tahu dan saya sekarang tahu masalah ini dan saya menyesali," kata AS di persidangan. (age/detikcom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: