Daftar Daerah Level 3 PPKM Hari Ini, Simak Pelonggaran Mal dan Pasar

Daftar Daerah Level 3 PPKM Hari Ini, Simak Pelonggaran Mal dan Pasar

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi), Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali akan ke level 3 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Hal itu disampaikan Penanggung Jawab PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (7/2/2022).

Kenaikan status PPKM Level 3 Jabodetabek ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, bukan hanya karena tingginya kasus. Namun, disebabkan beberapa indikator, seperti tracing yang rendah dan tingkat keterpakaian tempat tidur yang tinggi.

”Bali baik ke level 3 salah satunya disebabkan rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan keluar hari ini,” papar dia.

Dia berharap keterisian tempat tidur di rumah sakit terjaga di tengah naiknya kasus harian corona. Dia menyadari varian omicron menyebar lebih cepat ketimbang delta meski tingkat kerusakannya lebih rendah.

”Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin. Jadi, target pemerintah ke sana,” ujar dia.

Luhut mengungkapkan 357 pasien meninggal dari sejak Omicron berjalan. Sebanyak 42 persen di antaranya memiliki komorbiditas. Sebanyak 44 persen (dari jumlah kasus meninggal) lansia dan 69 persen belum vaksinasi lengkap.

Dia yakin naiknya level PPKM tidak berimbas pada perekonomian Indonesia yang mulai pulih. ”Terus terang kami tidak ingin ketakutan dan ekonomi kita terganggu,” ujar Luhut Binsar dalam konferensi pers PPKM secara virtual, Senin (7/2/2022).

Luhut menyatakan tidak ada masalah dengan perekonomian asalkan semua disiplin protokol kesehatan (prokes) dan tentu saling bahu-membahu memperbaiki masalah yang sedang dihadapi.

Luhut mengaku akan terus mengevaluasi seluruh perkembangan kasus virus varian Omicron di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali yang naik ke PPKM Level 3. ”Kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kami longgarkan,” tegas Luhut. 

Dalam hal ini, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3, yakni dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lanjut usia (lansia), komorbid, dan belum divaksin.

Sementara industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen asalkan mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Kemudian, minimal 75 persen karyawan industri tersebut telah menerima dosis kedua dan tetap menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan di supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

”Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat telah menerima dosis pertama vaksin Covid-19,” ujar dia.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat menerima pengunjung maksimal 35 persen disertai bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah usia 12 tahun.

Warteg atau lapak jajan, restoran, kafe buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. ”Bioskop tetap diizinkan beroperasi,” tegas Luhut. (jpnn/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: