Ditangkap Bersama Teman Wanitanya, Oknum Polisi Ini Terancam Hukuman Mati

Ditangkap Bersama Teman Wanitanya, Oknum Polisi Ini Terancam Hukuman Mati

Radartasik.com, KENDARI — Institusi Polri kembali tercoreng oleh ulah anggotanya. Kali ini seorang perwira polisi berinisial Ipda AS (36) ditangkap saat bersama teman wanitanya yang berinisial AA (31) di sebuah hotel di Kendari, Sultra, pada Rabu (02/02/2022) lalu.

Berdasarkan informasi keduanya ditangkap karena terlibat peredaran narkotika bersama lima orang rekannya, yang masing-masing berinisial, LOZ  (34) H (42), RDM (36), MTP (53) dan R (26).

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah hotel di Kota Kendari sering terjadi transaksi narkoba.
 
Selanjutnya, polisi menyelidiki hingga berhasil menangkap tersangka Ipda AS yang merupakan anggota Polres Wakatobi. bersama AA di hotel  tersebut berikut barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu.

 “Yang bersangkutan ditangkap di hotel bersama teman wanitanya berinisial AA pada Rabu (02/02/2022,red) lalu,” ujar Kombes Muhammad, Jumat (04/02/2022).

Dari penangkpan itu, selanjutnya Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 29 paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam KM (Kapal Motor) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari milik AA .

“29 paket itu milik AS yang diantarkan oleh tersangka LOZ. Rencana BB tersebut akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan,” jelas Eka.

Polisi kemudian kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka yakni H dan R di BTN Baruga Regency Blok B 63, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Dari hasil penangkapan kedua tersangka anggota menyita narkotika jenis sabu-sabu 0,46 gram,” ungkapnya.

Tak sampai di situ, polisi kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni MTP dan R di Hotel Athaya.

“Selanjutnya Tim Lidik Subdit I membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana,penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

“Karena mereka ini terlibat dalam sindikat jaringan walaupun barang buktinya nol koma sekian, kami berwenang untuk meningkatkan status tersangka dikaitkan dengan sindikat pengedar. Merek tidak bisa direhabilitasi karena mereka sebagai jaringan,” kata Kombes Pol Eka menegaskan.(antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: