Tunggakan Pajak Mulai Dicicil, Hotel Dibuka
Radartasik, PANGANDARAN – Surya Transera, hotel yang sempat ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran kini kembali bisa beroperasi. Itu setelah pemilik/pengusaha hotel tersebut sudah menyicil pajak yang sebelumnya tidak dibayar selama beberapa tahun.
BACA JUGA: MJ Aniaya Hingga Telanjangi Ibu Kandung Sambil Mabuk, Tewas Ditikam Sang Kakak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, pihak Surya Transera sudah menyicil tunggakan yang belum dibayarkan selama enam tahun.
“Pembayarannya baru sekitar 25 persen,” katanya kepada wartawan d ruang kerjanya, Selasa (1/6/2022).
Menurut dia, hotel tersebut diberi waktu selama empat bulan untuk melunasi tunggakan itu.
BACA JUGA: PMI sempat Tertahan 14 Tahun Tak Bisa Pulang, Momen Haru Keluarga Sambut Kedatangan Tati Rohayati
“Berarti sampai September, itu harus sudah 100 persen lunas,” ungkapnya.
Kata dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Perbup terkait Pajak dan Restoran, dimana pelunasan bisa dilakukan dalam jangka waktu empat bulan.
“Regulasinya ada, kita beri waktu selama itu,” ujarnya.
Bila tidak mampu melunasi utangnya hingga empat bulan ke depan, maka hotel bisa ditutup kembali.
“Kita bisa tutup lagi,” jelasnya.
Sementara itu, dia menyebut saat ini capaian pajak dari hotel dan restoran sudah mencapai Rp 6 miliar.
“Estimasi untuk bulan ini sekitar Rp 10 miliar,” kata dia.
Sekretaris Bapenda Pangandaran Sarlan mengatakan berita acara kesanggupan membayar juga sudah diteken pihak hotel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: