Melanggar Jam Operasional saat PPKM Level 2, Bar Dronk Didenda Rp 50 Juta

Melanggar Jam Operasional saat PPKM Level 2, Bar Dronk Didenda Rp 50 Juta

Radartasik.com, Bar Dronk di Kemang, Jakarta didenda sebesar Rp 50 juta, karena melanggar jam operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.


“Denda administrasi Rp 50 juta,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan di Jakarta, Jumat (4/2/2022) malam.

Selain denda administrasi, Satpol PP juga mengenakan sanksi penutupan operasional bar selama sepekan. “Untuk (bar) di Jalan Kemang Raya (Dronk Kemang) itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7×24 jam,” katanya.

Menurut Ujang, penerapan sanksi ini berdasar pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.

Adapun kegiatan tempat usaha seperti resto, bar, kafe pada PPKM Level 2 di DKI Jakarta diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00-24.00.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menyegel bar Dronk Kemang karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

“Kami segel dan pasang garis polisi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

Mukti menjelaskan, petugas mendatangi bar Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: