Syarat Baru Urus SIM dan Daftar Haji
Reporter:
ocean|
Sabtu 05-02-2022,03:00 WIB
radartasik.com, ANDA berencana urus SIM (Surat Izin Mengemudi) dan daftar haji? Ketahui dulu syarat baru yang ditetapkan pemerintah pada Kamis (3/2/2022).
Apa saja? Orang yang akan mengurus SIM dan daftar
haji harus menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Persyaratan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diterbitkan pada 6 Januari 2022.
Selain pengurusan umrah, SIM, dan SKCK, ada beberapa layanan lain yang mensyaratkan pemohonnya menjadi peserta aktif JKN Kesehatan.
Kebijakan baru tersebut diputuskan untuk mengejar target kepesertaan JKN Kesehatan. Yakni, 98 persen penduduk Indonesia menjadi peserta JKN pada tahun 2024.
Tahun lalu, jumlah peserta JKN Kesehatan baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17 persen. Sementara target tahun ini mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
Muhadjir Effendy menyatakan penerbitan inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan. Termasuk, masukan agar mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.
”Inpres ini mengamanatkan kepada 30 kementerian dan lembaga, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, agar mengambil langkah-langkah strategis untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN,” tutur Muhadjir dalam acara launching Inpres 1/2022.
Tugas untuk Kementerian Agama (Kemenag), misalnya, melakukan langkah-langkah teknis untuk menjadikan kepesertaan JKN Kesehatan sebagai syarat mendaftar umrah dan
haji khusus.
Kemenag juga mendapatkan tugas agar pelaku usaha dan pekerja travel umrah maupun
haji khusus menjadi peserta JKN Kesehatan.
Di ranah pendidikan, semua stakeholder pun diwajibkan menjadi peserta aktif JKN Kesehatan.
Muhadjir menjelaskan tujuan penerbitan inpres itu adalah memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS (kartu Indonesia sehat) dengan meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan.
Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN Kesehatan.
Setelah launching Inpres 1/2022, menurut dia, tim Kemenko PMK bersama tim Sekretariat Kabinet dan tim Kantor Staf Presiden akan merumuskan rencana aksi masing-masing kementerian/lembaga.
Termasuk, rencana aksi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan dilaksanakan mulai 2022 sampai 2024.
”Daerah dengan capaian kepesertaan sedikit akan dipantau. Kalau perlu ada reward and punishment,” tegas mantan menteri pendidikan itu.
Dia menyebut keberlangsungan JKN Kesehatan merupakan amanat undang-undang. Muhadjir menegaskan hal itu merupakan wujud kehadiran negara. ”JKN tidak akan jalan kalau tidak ada dukungan semua pihak termasuk pemda,” ucapnya.
Muhadjir juga menekankan harus ada perbaikan sistem kesehatan nasional. Dengan adanya pandemi Covid-19, terlihat sistem kesehatan nasional di Indonesia belum baik. Karena itu, dengan peningkatan kepesertaan JKN Kesehatan diharapkan ada peningkatan sistem kesehatan nasional.
Dia menyebut JKN Kesehatan merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar pada masyarakat. Karena itu, diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan yang sehat dan ideal.
Ali Ghufron Mukti menyatakan pihaknya siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya inpres tersebut.
”Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan nomor induk kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan kesehatan,” kata dia.
Selain itu, mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif melalui intensifikasi kegiatan skrining kesehatan dan penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan.
Dia berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana-prasarana kesehatan.
Ditemui pada acara yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri
Suhajar Diantoro menyatakan, kementeriannya memastikan penerapan JKN Kesehatan dengan beberapa cara.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan itu, pemda diperkenankan menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok untuk mendukung pembiayaan JKN Kesehatan. Nilainya adalah 75 persen dari 50 persen realisasi pajak rokok.
”Kemendagri juga telah menginstruksikan kepada pemda dalam mendanai urusan wajib pemerintah di bidang kesehatan, dapat difokuskan pada upaya pengintegrasian data penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN-KIS,” kata dia.
Dengan langkah tersebut, menurut dia, diharapkan cakupan kesehatan nasional dapat terpenuhi sesuai target nasional.
Sementara itu, revitalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, harus dilakukan. Hal tersebut berkaitan dengan upaya peningkatan akses layanan kesehatan secara berkualitas.
Dia menilai puskesmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
”Pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota merupakan kebijakan yang terus dilakukan,” katanya.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menerangkan Kemenkes memiliki beberapa langkah untuk memberikan layanan kesehatan yang baik.
Dia menyebutkan akan meningkatkan kualitas layanan promotif dan preventif. Selain itu, ada jaminan ketersediaan obat, alat kesehatan, dan layanan kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi keluarnya inpres tersebut.
Menurut dia, hal itu merupakan wujud langkah maju pemerintah. ”Sinergi seluruh pihak yang selama ini sulit bisa diatasi dengan terbitnya inpres ini,” kata dia.
Emanuel berjanji membawa inpres tersebut ke seluruh fraksi. Harapannya, implementasinya dapat diawasi seluruh pihak. ”Agar jadi pengetahuan bersama,” ujarnya. (jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: