DKI Jakarta Kekurangan Guru, Meski Sudah Angkat 11.482 PPPK

DKI Jakarta Kekurangan Guru, Meski Sudah Angkat 11.482 PPPK

radartasik.com, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta mengangkat sebanyak 11.482 PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) guru.


Kendati terkesan sangat banyak, namun jumlah tersebut belum bisa memenuhi ketercukupan guru di ibu kota negara itu.

”Jumlah ketercukupan guru masih belum terpenuhi meski guru PPPK sudah diangkat sebanyak 11.482 nantinya,” ucap Kasi Pendidik Bidang PTK Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ubaidillah.

Dia menjelaskan saat ini jumlah guru di sekolah negeri sekitar 44.348 orang terdiri yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), guru kontrak, dan honor murni.

Bila ditambahkan dengan guru PPPK yang diangkat, sambung dia, jumlah menjadi 55.830 orang.

Masa kontrak PPPK berdasarkan Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK yang tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

”Kontrak ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi masing-masing,” ujar Ubaidillah saat dihubungi jpnn.com, Jumat (4/2/2022).

Berdasarkan informasi, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) penetapan NIP PPPK guru tahap 2 akan berakhir 4 Februari. Namun, sampai hari ini masih banyak guru honorer yang kesulitan mengakhiri pengisian DRH. 

Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengungkapkan, ada masalah yang dialami calon peserta PPPK guru tahap 2.

Ketika akan mengakhiri pengisian DRH, tiba-tiba muncul tulisan, ”Anda terdata sebagai PNS aktif di Kementerian Pertahanan. Silakan hubungi Biro SDM/BKD/BKPSDM instansi tersebut untuk proses pemberhentian agar dapat melanjutkan proses pengisian daftar riwayat hidup.”

”Ini aneh, tetapi nyata. Yang mengalami adalah Maryono, guru honorer K2,” kata Nur kepada jpnn.com, Kamis (3/2).

Dia menambahkan kalau memang tercatat PNS aktif, seharusnya tidak bisa mendaftar PPPK dan akhirnya mendapatkan nomor ujian.

Faktanya, kata dia, yang bersangkutan bisa ujian dan akhirnya lulus tes. ”Kalau tercatat PNS aktif, mengapa bisa ikut tes. Masalah terjadi saat akan mengakhiri DRH,” terangnya. (esy/jpnn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: