Polisi Sebut Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana

Polisi Sebut Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana

radartasik.com, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

Hal itu berdasarkan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Kombes Endra pun menjelaskan pasal tersebut dalam UU MD3.

Pasal itu menyatakan bahwa ”Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.”

”Berdasarkan ketentuan undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata dia di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Kesimpulan tersebut dilakukan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Perwira menengah Polri ini pun mengatakan salah satu kesimpulan lain adalah pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

”Maka pendapat dari Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujar Zulpan.

Kombes Endra menambahkan Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Pasal 224 UU MD3, sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Selain itu, ucapan mengenai Bahasa Sunda yang disampaikan Arteria disampaikan saat rapat resmi anggota DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.

”Konteks penyampaian Saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi, yakni Bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, di antaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi,” ulas dia.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi ahli hukum ITE, tidak ditemukan pelanggaran UU ITE karena penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI pada saat rapat kerja dengan jaksa agung bukan ditransmisikan Arteria Dahlan.

Karena itu, Kombes Endra Zulpan mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor kepada DPR RI. ”Yaitu kepada MKD atau Majelis Kehormatan DPR yang bisa dilakukan masyarakat ataupun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini,” ungkap Zulpan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataannya yang meminta jaksa agung mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara bahasa Sunda. 

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Husein menilai pernyataan terbuka Arteria Dahlan dalam rapat di DPR itu menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.

”Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada Pasal 32 Ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah,” kata Husein pada Kamis (21/1/2022).

Dalam rapat dengan Jaksa Agung Baharuddin di Komisi III DPR, Arteria Dahlan berkata, ”Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti Pak (kepala Kejaksaan Tinggi) itu. Kita ini Indonesia,” sebagaimana dilihat dari video di akun DPR di YouTube. (antara/jpnn/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: