Tiga Jenderal NII Jadi Tersangka

Tiga Jenderal NII Jadi Tersangka

radartasik.comKARANGPAWITAN— Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan tiga orang warga Kecamatan Pasirwangi sebagai tersangka. Ketiga orang yang mengaku jenderal NII itu bernisial SI, UJ, dan JK. Mereka ditangkap setelah video aksi ketiganya saat membawa bendera NII dan berpidato terkait NII menyebar di media sosial.


“Ketiga orang ini diduga melakukan pemufakatan makar dan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022). Selain pemufakatan makar, kata dia, ketiganya juga diduga melakukan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia.

Pasalnya bendera yang digunakan oleh kelompok ini menggunakan bendera merah putih dengan ditambah gambar bulan sabit dan bintang. “Mereka juga melakukan propaganda melalui media sosial dengan menyebar video terkait NII,” ujarnya.

Wirdhanto menerangkan, awal mulanya pengungkapan aksi makar yang dilakukan ketika jenderal NII setelah viralnya video pada September 2021. Dari informasi itu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Pasirwangi.

Dari penangkapan itu, terungkap aksi dalam video yang beredar itu merupakan salah satu upaya propaganda untuk menarik dukungan terhadap masyarakat untuk mendirikan NII di Garut. “Ketiga orang ini sudah membuat 57 video terkait propaganda terkait masalah NII dan disebarkan di media sosial,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga tersangka, kata dia, aksi yang dilakukan untuk meneruskan amanah perjuangan yang dilakukan imam besar NII, Sensen Komara yang sebelumnya sudah diproses hukum. “Adanya amanah itu, ketiganya melanjutkan penyebaran NII, mulai dari penentuan batas wilayah dan penyebaran ideologi NII,” terangnya.

Dengan tindakannya tersebut, ketika orang itu dijerat pasal 110 ayat 1 KUHP juncto pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 untuk Undang-Undang terkait masalah ITE, kemudian termasuk juga pasal 24 D juncto pasal 66 undang-undang terkait bendera. “Ketiga tersangka ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Saat ini,pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Garut dan sudah dinyatakan lengkap. “Sebentar lagi perkara ini juga akan diserahkan kepada pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Wirdhanto menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan NII yang dipimpin oleh tiga orang ini. “Kami juga sudah meminta kepada Kominfo untuk men-takedown akun medsos yang digunakan kelompok NII ini melakukan propaganda, karena akun itu sudah memiliki 318 subscriber,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirojul Munir mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dalam pengusutan kasus tersebut. “Kami minta kasus NII ini terus didalami dan memproses seluruh pimpinan NII,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat penyebaran anggota NII sudah berlangsung lama secara masif. “Saya yakin APH akan bekerja secara profesional termasuk satgas anti radikalisme dan intoleransi,” ujar dia.

Tidak hanya itu, untuk mendukung penegakan hukum, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa penerus dalam menegakan Negara Islam Indonesia (NII) hukumnya haram.”Itu bentuk makar dan separtaris, mereka akan menjadikan negara dalam negara, haram hukumnya dan harus dihilangkan,” ujarnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: