Pembunuh Diringkus saat Akan Mencuri

Pembunuh Diringkus saat Akan Mencuri

radartasik.com, KARANGPAWITAN — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menangkap satu dari dua pelaku dugaan pembunuhan terhadap Herdi (26) warga Sukahurip, Kecamatan Cibalong beberapa bulan yang lalu.


 Sebelumnya, kedua pelaku berinisial WI alias Ocol dan YU mengeroyok serta membacok korban menggunakan celurit hingga meninggal dunia di kawasan jalan pertigaan Kampung Ciheulang, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong.

Usai menghabisi korban, kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya ini langsung melarikan diri. Setelah tiga bulan lolos dari kejaran polisi, akhirnya satu pelaku yakni Ocol diringkus di Bekasi.

“Setelah kami terus kejar, akhirnya satu pelaku berhasil kita tangkap di Bekasi. Kalau satu pelaku lagi masih kita kejar,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Dede menerangkan, penangkapan pelaku setelah pihaknya terus melakukan pengintai. Pasalnya jejak pelaku ini sebelumnya sudah diketahui. “Awalnya diketahui di Jakarta, tetapi ketika akan ditangkap sudah pindah lagi dan ketika di Bekasi akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” terangnya.

Menurut dia, saat akan ditangkap pelaku akan melakukan aksi pencurian sepeda motor di Bekasi bersama dua orang rekannya. Sehingga, bukan hanya pelaku yang ditangkap, tetapi dua teman pelaku juga ikut diamankan. ”Untuk dua rekan pelaku kita langsung serahkan ke Polres Bekasi,” ujarnya.

Dede menerangkan, selama melarikan diri, pelaku yang merupakan residivis ini bergabung dengan komplotan pencurian kendaraan bermotor di Jakarta. Hal ini dilakukan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Pelaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah Bekasi bersama rekan-rekannya. Saat diamankan juga ditemukan beberapa kunci astag,” katanya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbutannya yang telah membacok beberapa bagian tubuh korban hingga akhirnya korban meninggal dunia. Aksi tersebut dilakukan karena dirinya merasa sakit hati dengan korban karena sudah memukuli temannya.

“Pelaku membacok korban karena ada rasa dendam, karena korban sempat menganiaya teman mereka,” katanya.

Aksi pembacokan korban terjadi pada Kamis 25 November 2021 lalu sekitar pukul 22.00. Saat itu kedua pelaku ini sudah merencanakan untuk melampisakan dendamnya terhadap korban. Kebetulan mereka melihat korban sedang mengendarai sepeda motor di pertigaan Kampung Ciheulang, Najaten, Kecamatan Cibalong.

Ketika melihat korban, kedua pelaku langsung mengejar dan memepet kendaraan korban. Tanpa banyak omong, dengan menggunakan celurit, mereka kemudian membacok korban di beberapa bagian tubuhnya hingga korban meninggal dunia.

Dengan aksinya tersebut, pelaku ini dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau pasal 170 KUHP dan atau 351 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (yna)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: