Diringkus setelah Terungkap Identitas Pelaku dari HP Curian
Reporter:
tiko|
Selasa 01-02-2022,16:10 WIB
Radartasik.com - Upaya pelarian seorang pria berinisial RF 27, tak berjalan mulus. Warga Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Provinsi Riau ini akhirnya diringkus polisi terkait kasus dugaan pencurian HP.
Pelaku ditangkap aparat Polsek Keritang, Indragiri Hilir (Inhil), setelah dilaporkan korbannya atas dugaan tindak pidana pencurian handphone (HP) dan uang.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas IPDA Esra mengungkapkan, peristiwa terungkap setelah pelaku kembali beraksi di rumah Rifai pada 16 Januari 2022 lalu. Hanya saja aksi tersebut berhasil digagalkan Rifai.
"Korban Rifai, mengetahui aksi itu. Sehingga pelaku kabur," kata Paur Humas IPDA Esra dikutip dari Riaupost.co, Selasa (1/2/22).
Hanya saja, pelarian pelaku tidak sempurna. Karena Rifai, menemukan 1 unit hp milik pelaku. Belakangan diketahui, handphone tersebut milik korban Daut, yang hilang pada akhir Desember 2021 lalu.
"Setelah dicocokan dengan nomor IMEI, ternyata benar bahwa handphone itu milik korban Daut," sambungnya.
Tak cukup sampai di sana, Daut memeriksa file yang tersimpan di dalamnya. Daut, menemukan foto laki-laki yang dia kenal yang tak lain pelaku RF. Hingga akhirnya Daut pun melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Pelaku dapat kita amankan pada Jumat (28/1/2022)," katanya. Di depan petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya. Pelaku yang kini jadi tersangka, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jpg/try)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: