12 Warisan Budaya Indonesia Diakui UNESCO

12 Warisan Budaya Indonesia Diakui UNESCO

Radartasik.com — Hingga saat ini, Indonesia telah berhasil mencatatkan 12 warisan budaya yang diakui oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Sebelumnya, perlindungan dan pelestarian budaya ini dilakukan dengan berbagai upaya oleh pemerintah maupun elemen masyarakat dari tingkat lokal, nasional, hingga internasional. 

12 warisan dunia yang patut dijaga ini masing-masing; Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Membatik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken (2012), Tiga Genre Tari Bali (2015), Kapal Pinisi (2017), Tradisi Pencak Silat (2019), Pantun (2020), dan Gamelan (2021).

Syarat utama sebuah budaya bisa diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO adalah memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa. Satu hal yang membuat konsep warisan dunia luar biasa adalah aplikasi universalnya.

Itu karena warisan dunia menjadi milik semua bangsa di dunia, terlepas dari wilayah di mana mereka berada. Nilai universal luar biasa berarti makna penting dari segi budaya dan alam yang sangat luar biasa.

Dilansir JawaPos.com, Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Itje Chodidjah mengatakan, agar sebuah properti bisa ditetapkan ke dalam warisan dunia, maka properti itu harus memiliki OUV dan memenuhi satu atau lebih dari Kriteria Nilai Universal Luar Biasa berdasarkan operational guide lines.

“Pertama, mewakili mahakarya atau masterpiece jenius kreatif dari manusia. Itu syarat pertama yang harus dipenuhi ketika kita mengajukan properti untuk diajukan sebagai Warisan Dunia,” ungkap dia secara daring, Selasa (1/2).

Kedua, menunjukkan pertukaran penting nilai-nilai kemanusiaan. Misalnya memberikan kesaksian yang unik atau luar biasa untuk tradisi budaya atau peradaban, menjadi contoh luar biasa dari segi bangunan, arsitektur, atau teknologi.

Kriteria Nilai Universal Luar Biasa yang lain adalah jika properti yang diajukan merupakan contoh luar biasa tentang pemukiman tradisional manusia, tata-guna tanah, atau tata-guna kelautan. Semuanya itu mesti menggambarkan interaksi budaya atau manusia dengan lingkungannya, terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena dampak perubahan yang menetap (irreversible).

Itje menuturkan, secara keseluruhan ada 10 Kriteria Nilai Universal Luar Biasa yang dapat tercantum sebagai warisan budaya dunia. “Jadi, ketika sudah ada lebih dari dua kriteria itu terpenuhi, maka sebuah properti bisa diajukan menjadi warisan dunia. Itu yang disebut memiliki OUV,” tuturnya. (jpg/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: