Miris! Kakek InI Tega Cabuli Gadis Tunawicara Hingga Hamil, Pelaku Telah Diamankan Polisi

Miris! Kakek InI Tega Cabuli Gadis Tunawicara Hingga Hamil, Pelaku Telah Diamankan Polisi

Radartasik.com, SERANG -  Seorang kakek berinisial MS (67) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan menjalani proses hukum. Pasalnya, MS yang berstatus duda itu telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis tunawicara di Desa Kendaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria tersangka MS ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban pencabulan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah mencabuli korban sebanyak lima kali. 

“Dari pengakuannya sudah lima kali melakukan perbuatan,” kata Yudha dalam siaran persnya, Selasa (01/02/2022). 

Pelaku melakukan aksi bejat ini di kediamannya sendiri. Awalnya tersangka MS merayu korban yang berusia 16 tahun itu untuk masuk ke kamarnya. Setelah itu, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.

Kendati korban sempat menolak, namun akhirnya korban tak kuasa melawan tersangka dan dicabuli. Nah, agar korban tak bercerita ke paman dan bibinya, tersangka memberikan uang kepada korban seraya menyampaikan kalimat ancaman. 

Mirisnya, dari hasil pemeriksaan terungkap aksi bejat pelaku terhadap korban juga sempat dilakukan di sebuah kandang kambing yang ada di belakang rumahnya. Dan akibat lima kali disetubuhi pelaku, belakangan diketahui korban akhirnya hamil. 

Kehamilan korban inilah yang akhirnya membuat peristiwa pencabulan yang dialaminya terungkap. Pihak keluarga yang kaget dan marah lantas memaksa korban mengaku siapa yang sudah mencabulinya. 

Kemudian korban membawa pamannya dan menunjuk ke rumah MS. “Korban mengakui pelaku (MS) yang sudah mencabulinya,” kata kapolres. 

Kini, MS sudah ditangkap aparat kepolisian. Penyidik juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku, pakaian dalam korban, dan alat tes kehamilan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: