PDUP Kembangkan Zeolite Jadi Pupuk Terbaik
Reporter:
andriansyah|
Senin 31-01-2022,12:45 WIB
radartasik.com, SINGAPARNA - Kabupaten Tasikmalaya memiliki berbagai sumber daya alam yang berpotensi untuk dikembangkan. Pengelolaan diperlukan untuk meningkatkan harga jual terhadap sumber daya alam. Hal tersebut yang saat ini menjadik fokus Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) Kabupaten Tasikmalaya.
Badan Pengawas Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (
PDUP) Atep Dadi Sumardi mengatakan,
PDUP terbentuk dengan Perda Nomor 9 Tahun 2003. Latar belakang berdirinya
PDUP ini untuk memperhatikan potensi pertambangan, dengan harapan menjadi leading sektor dalam pengelolaan pertambangan di
Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami
PDUP ingin mengembalikan dan menguatkan lagi jalur bisnisnya di sektor pertambangan. Ada beberapa agenda kerja yang disusun dalam rangka reorganisasi dan penyehatan. Adapun dalam perjalanan sampai hari ini, yang belum bisa diwujudkan dalam periode direksi dan badan pengawas 2019-2024, yaitu mempunyai komitmen membangun
PDUP yang lebih baik,” terang Atep kepada Radar.
Kata dia, salah satu langkah awal yang dilakukan dalam menuju kemajuan
PDUP adalah merealisasikan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang
BUMD, di mana harus bertransformasi menjadi perumda atau perseroda. “Yang pada akhirnya, Desember 2021 perubahan
PDUP menjadi perseroda dengan nama PT Abhyata Dharma Yasa yang artinya perusahaan terus berkembang dan inovatif untuk memperoleh suatu kemajuan. Hal ini sudah ditetapkan oleh DPRD dan tinggal menunggu penomoran perda,” ujar dia.
“(Perubahan status, Red) Ini akan mempermudah dan lebih cepat dalam berakselerasi, maka ruang gerak perusahaan akan lebih signifikan. Beberapa agenda di sektor pertambangan sudah disiapkan, salah satunya kita akan fokus kaitan dengan penambangan dan pengelolaan zeolite yang ada di Kecamatan Cipatujah,” paparnya.
Kata dia, ke depan yang akan difokuskan adalah pengelolaan hasil pertambangan dan sumber daya alam lainnya. Sehingga daya jual ke depannya akan lebih baik dibandingkan langsung menjual. “Mudah-mudahan pemda melakukan kegiatan usaha pertambangan dari hulu sampai hilir. Dengan melalui proses pengelolaan, sehingga pemanfaatan bahan galian ini menjadi setengah barang jadi. Kita sudah ada produknya yang melalui pengelolaan dari bahan zeolite yang diberi nama Zeoltas dan sudah ada hak ciptanya,” jelasnya.
Atep menAjelaskan, zeolite merupakan senyawa zat kimia alumino silikat berhidrat dengan kation natrium, kalium dan barium. Bahan tersebut biasa dan beberapa tahun ke belakang dijual mentah atau setelah ditambang.
Namun,
PDUP melakukan inovasi dengan melakukan pengolahan sehingga menjadi bahan yang justru sangat bermanfaat bagi dunia pertanian. “Zeotas ini komposisinya zeolite dan berbagai bahan organik, sehingga menghadirkan kandungan yang benar-benar dibutuhkan oleh tanah. Bahkan hasil penelitian dan kajian, bahwa zeotas ini sebagai pembenahan tanah yang saat ini sudah sakit karena banyaknya bahan kimia,” ujar dia, menjelaskan.
“Tanaman padi yang menggunakan zeotas ini, hasil penilitian akan menghadirkan produk yang lebih baik, meningkatkan produksi tanaman dan mempersingkat masa panen, intinya mengoptimalkan fungsi tanah. Itu sudah terbukti dengan kerja sama LPM dan
PDUP dalam beberapa percobaan di lahan persawahan di berbagai wilayah
Kabupaten Tasikmalaya, hasilnya zeotas ini disambut baik,” kata dia, menambahkan.
Lanjut dia, walaupun sudah berhasil dan mempunyai hak paten, zeotas ini belum menyentuh pasar komersil dan sekarang sebatas kalangan sendiri. Karena,
PDUP masih tahap perubahan status yang belum selesai keseleruhan.
Tambah Atep, pada intinya perlu adanya kebijakan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, artinya setiap SDA harus mengelalui proses pengolahan sebelum dijual ke pasar. Karena sudah sangat jelas ada perbedaan harga yang cukup signifikan. “Contohnya zeolite kalau dijual langsung Rp 200 ribu per ton, tapi ketika diolah bisa sampai Rp 2,5 juta per ton,” pungkasnya.(dik/yfi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: