Jika Mudah Terprovokasi, Tanggung Akibatnya!
Reporter:
tiko|
Minggu 30-01-2022,11:10 WIB
Radartasik.com — Masyarakat sudah saatnya bersikap tenang dan tidak mudah terpancing untuk melakukan aksi main hakim sendiri. Jangan sampai seperti kasus perusakan mobil Mercy di Bantul, serta meninggalnya seorang lansia bernisial WH berumur 89 tahun di Jakarta, akibat dikeroyok usai diteriaki maling. Dalam dua peristiwa ini, para pelakunya harus menanggung akibatnya, yakni masuk penjara.
Menyoroti insiden meninggalnya seorang lansia bernisial WH, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat untuk tidak mudah terpancing melakukan aksi main hakim sendiri.
“Jangan mudah terprovokasi dengan ajakan yang belum diyakini kebenarannya dan jangan main hakim sendiri,” ujar Zulpan kepada JawaPos.com, Sabtu (29/1).
Zulpan meminta masyarakat sepenuhnya percaya kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum. Dia pun meminta masyarakat tidak main hakim sendiri jika menemukan dugaan pelanggaran. “Percayakan penegakan hukum kepada polisi,” katanya.
Zulpan juga mengimbau masyarakat tak ragu melaporkan suatu kasus kepada pihak Kepolisian. Pasalnya Zulpan tidak ingin kasus seperti menimpa lansia 89 tahun yang meninggal akibat dikeroyok terulang lagi.
Di tempat berbeda, Kapolres Bantul AKBP Ihsan ditemui di Mapolres Bantul dilansir radarjogja, Sabtu (29/1) menyebutkan, berlanjutnya kasus perusakan mobil Mercy karena tindakan ketiga pelakunya sudah mengarah pada pelanggaran pidana. Walau latar belakang kasus adalah mengejar pelaku tabrak lari. Namun perusakan mobil tidak dibenarkan.
Diketahui sosok korban MGW awalnya terlibat cekcok dengan tukang parkir di daerah Kapanewon kasihan Bantul. Penyebabnya adalah kendaraan mengerem mendadak. Cekcok mulut berlanjut dengan kaburnya MGW. Hingga akhirnya dikejar dan diteriaki sebagai maling. (jpg/try)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: